ENEWS POLMAN •• Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman), H. Samsul Mahmud menggelar rapat terkait pengendalian perizinan dan pembangunan toko swalayan atau retail modern di wilayah Polman, Senin (10/3/2025).
Rapat itu berlangsung di ruang rapat Bupati yang dihadiri oleh Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, Pj Sekda Hamdani Hamdi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTMSP), I Nengah Tri Sumadana.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas PTMSP menyampaikan data terkini mengenai perizinan retail modern di Polman.
“Saat ini, terdapat 9 gerai Alfamidi yang telah mendapatkan izin, sementara 2 lainnya masih dalam proses. Untuk Alfamart, sebanyak 19 gerai telah mengantongi izin dan 1 masih belum berizin. Sedangkan Indomaret telah memiliki izin secara keseluruhan dengan jumlah 16 gerai,” jelasnya.
Empat Permasalahan dalam Pengendalian Retail Modern
Dalam rapat ini, empat isu utama terkait perkembangan retail modern di Polman dibahas, yaitu;
1. Kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), karena usaha retail modern termasuk dalam kategori skala rendah;
2. Kurangnya kepatuhan badan usaha terhadap teguran terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG);
3. Adanya perubahan fungsi bangunan, di mana izin awal diberikan untuk ruko dengan kegiatan usaha perdagangan, tetapi kemudian dialihkan menjadi retail modern;
4. Kebijakan daerah yang memperbolehkan pembangunan retail modern, namun harus memenuhi persyaratan jarak serta kajian sosial ekonomi.
Arahan Bupati Polewali Mandar
Menanggapi Permasalahan Tersebut
Bupati H. Samsul Mahmud menyampaikan tiga poin utama dalam kebijakan pengendalian retail modern di Polman:
1. Moratorium pembangunan toko swalayan sambil menunggu kajian sosial ekonomi oleh Balitbangren;
2. Penutupan toko swalayan yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan;
3. Pembinaan retail modern untuk mendukung pemasaran produk UMKM di Polewali Mandar.
Selain itu, Bupati juga menekankan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian bersama;
– Investasi retail modern harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat;
– Diperlukan kajian terukur terkait dampak keberadaan retail modern;
– Dikeluarkan kebijakan penghentian sementara pembangunan toko swalayan, yang akan dituangkan dalam bentuk surat edaran kepada OPD terkait, camat, lurah, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya;
– Mendorong kerja sama antara retail modern dan UMKM lokal untuk meningkatkan pemasaran produk daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bertindak Tegas Terhadap Pelanggaran Perizinan
“Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Polman berharap dapat mengendalikan pertumbuhan retail modern secara lebih terukur, serta memastikan dampak positif terhadap perekonomian lokal dan pelaku usaha kecil di daerah,” kata Bupati Polman.
Rapat ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait, termasuk Kepala Balitbangren, Kasat Pol PP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Kabag Hukum, serta perwakilan instansi lainnya.
Laporan: Hasbi Waluyo






