ENEWS, POLMAN – Kabar Gembira bagi Peserta BPJS karena BPJS telah meluncurkan program relaksasi tunggakan selama 6 bulan. Guna meringankan beban masyarakat Peserta JKN-KIS dalam membayar tunggakan. Peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri diberi keringanan untuk membayar tunggakannya hingga 31 Desember mendatang.
Kepala Cabang BPJS Polewali Mandar (Polman), Heri Zakaria yang ditemui usai pertemuan dengan beberapa Elemen Masyarakat di Cafe Batistuta, mengatakan Program ini merupakan Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat untuk memberi keringanan kepada Seluruh Masyarakat Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Polman.
“Bagi peserta yang menunggak, Ini kabar gembira dari BPJS yang telah memberikan keringanan untuk membayar tunggakannya selama 6 bulan dan tunggakan selanjutnya bisa diangsur dengan kelipatan mengikut kelasnya. Dan ini hanya berlaku hingga 31 Desember mendatang,” pungkas Zakaria, Senin (31/8/2020).
Dirinya menambahkan, ketika ada masyarakat ingin menggunakan Fasilitas ini, bisa datang ke kantor BPJS Cabang Polman atau mendaftarkan kepesertaanya melalui aplikasi Mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS kesehatan atau bisa juga dengan menghubungi Call Center BPJS di 1500400.
“Jika ada masyarakat yang ingin konsultasi atau menggunakan fasilitas ini bisa datang ke kantor atau menghubungi Call Center kami,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh beberapa organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah, HMI, GMNI, Pemuda KIS, LSM serta para Insan Pers. (AM)