ENEWS BONE •• Sebidang tanah milik bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon disita Kejaksaan Agung RI. Tanah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjulan sabu itu terletak di Jalan Agus Salim tepat di belakang gudang dan toko Duta Logam milik Jhon.
Dari keterangan warga setempat, Jhon membeli tanah tersebut dengan harga Rp 800 juta.
“Saya pernah bicara sama Jhon, katanya tanah ini mau dibikinkan rumah buat anaknya. Rumah yang ada lengkap dengan tempat fitnes dengan kolam renang,” ungkap warga tersebut yang meminta identitasnya tak disebutkan kepada ENews Indonesia.
Dalam pantauan ENews Indonesia, Rabu (23/4/2025) terlihat dua orang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) memasang spanduk tanda bahwa tanah tersebut disita.
Tertulis dalam spanduk, ” Tanah Ini Telah Disita Oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan;
1. Penetapan PN Makassar Nomor: 290/PenPid.B-Sita/2025/PN Mks Tanggal 20 Februari 2025
2. Penetapan PN Watampone Nomor: 25/PenPid B-Sita/2025/PN Wtp Tanggal 4 Maret 2025.
Terpantau juga beberapa anggota Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Bone ikut memantau jalannya proses penyitaan tanah hasil TPPU tersebut. (Red)






