ENEWS BONE ▪︎ Personel Satres Narkoba Polres Bone menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku disebut dalam beberapa penangkapan pengedar dan pemakai sebelumnya yang telah diamankan. Seperti pengedar bernama Syamsul Bahri di Cabalu, dan juga Eky asal Mallojena.
“Pelaku berinisial S (52) warga Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, Ahad (12/5/2024).
Yusriadi menyebutkan, S diringkus di kediamannya di Desa Wollangi, sekira pukul 06.00 Wita, Sabtu (11/5/2024) kemarin.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti di dalam kamar rumah S berupa satu buah kantongan plastik yang di dalamnya terdapat 45 saset kristal bening ukuran sedang diduga sabu,” ungkap Yusriadi.
Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan satu buah aluminum foil yang di dalamnya terdapat satu saset kristal bening ukuran kecil diduga sabu yang ditemukan terselip di sebuah sapu lidi yang sementara tergantung dibelakang pintu kamar pelaku.
“Ditemukan pula satu paket sabu ukuran kecil yang sementara dipegang oleh pelaku sisa yang telah dikonsumsinya,” katanya.
Dari pengakuan pelaku S lanjut Yusriadi, sabu tersebut diperolehnya dari pria berinisial A melalui perantara seseorang yang tidak dikenalnya di depan pelabuhan Pare – Pare pada hari selasa tanggal tangan 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita sebanyak satu saset ukuran besar/satu ball seharga Rp. 32 juta.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Lee)






