ENEWS, GOWA — Mahasiswa Penggiat Konstitusi Hukum (MPKH) menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Gowa, Jumat (23/10/2026), untuk mendesak pengusutan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika, termasuk kabar pembebasan dua terduga pelaku setelah diduga membayar Rp30 juta.
Dalam aksi tersebut, MPKH menyoroti lima orang berinisial D, S, F, A, dan A yang disebut terkait perkara narkotika. Berdasarkan informasi yang dihimpun massa aksi, D dan S dikabarkan telah dibebaskan, sementara tiga orang lainnya masih ditahan.
Jenderal lapangan MPKH, Nailul Anzari, menegaskan dugaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh. Informasi mengenai dugaan pembayaran Rp30 juta itu belum terverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
MPKH menyampaikan enam tuntutan, yakni pencopotan Kasat Narkoba Polresta Gowa, pemeriksaan internal terhadap penanganan perkara, penelusuran dugaan pembayaran dan aliran dana, penjelasan status hukum kelima orang tersebut sesuai ketentuan, penindakan terhadap personel yang terbukti melanggar, serta perlindungan terhadap integritas pemeriksaan dan pihak yang menyampaikan pengaduan.
Massa aksi juga mendesak pimpinan Polresta Gowa dan instansi pengawas menindaklanjuti aspirasi mereka secara profesional, transparan, dan akuntabel.
MPKH menilai pengawasan masyarakat diperlukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Mereka turut menyinggung instruksi Kapolri terkait pemberantasan narkotika, judi daring, premanisme, pemerasan, dan berbagai bentuk gangguan keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Gowa terkait dugaan tersebut maupun tuntutan massa aksi.
Jurnalis: Angki Perdana






