Opini  

PMII dan Tanggung Jawab Moral Kader dalam Mengawal Transparansi Ijazah Wakil Presiden

Fahrial S
Fahrial S

ENEWSINDONESIA.COM ••》Persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali menjadi perbincangan publik perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi, kepastian hukum, dan integritas demokrasi. Isu ini bukan semata-mata menyangkut individu, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan dan penyelenggaraan negara.

Dalam negara demokrasi, setiap persoalan yang menyangkut persyaratan pejabat publik harus disikapi secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, keterbukaan tersebut juga harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum dan prinsip praduga tak bersalah.

banner 728x250

Putusan Mahkamah Konstitusi yang disebut berkaitan dengan persoalan ini perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya. Setiap klaim mengenai putusan tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Wakil Presiden, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi berwenang perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi bukan berarti membenarkan tuduhan, melainkan memastikan bahwa pertanyaan publik dijawab melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sikap Kritis Tidak Boleh Kehilangan Landasan

Bagi kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), persoalan ini menjadi ujian terhadap independensi dan tanggung jawab moral gerakan mahasiswa.

Sikap kritis tidak boleh dimaknai sebagai keberanian melontarkan tuduhan tanpa bukti. Sebaliknya, sikap kritis harus diwujudkan melalui keberanian mengajukan pertanyaan, menguji informasi, menyampaikan argumentasi, serta mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum.

Independensi gerakan mahasiswa justru diuji ketika persoalan menyentuh lingkaran kekuasaan. Kader PMII harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik praktis, sekaligus memastikan bahwa fungsi kontrol sosial tetap berjalan.

Jabatan publik bukanlah ruang yang terbebas dari pengawasan. Setiap pejabat harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Proses verifikasi oleh lembaga berwenang juga harus dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menuntut agar ketentuan yang berlaku diterapkan tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada standar ganda dalam pengawasan maupun penegakan hukum hanya karena seseorang menduduki jabatan strategis dalam pemerintahan.

Lima Sikap PMII dalam Mengawal Transparansi

Atas dasar tanggung jawab moral tersebut, terdapat lima hal yang perlu menjadi perhatian kader PMII.

Pertama, mendesak transparansi sesuai kewenangan. KPU dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Wakil Presiden sepanjang informasi tersebut dapat dibuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, mendorong kepastian hukum. Setiap persoalan mengenai dokumen pendidikan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah, dengan mengedepankan bukti yang dapat diverifikasi dan menghormati hak setiap pihak.

Ketiga, menjaga independensi kader. Kader PMII harus tetap kritis terhadap kekuasaan tanpa terjebak dalam kepentingan politik praktis, pembelaan membabi buta, maupun penilaian yang mendahului proses pembuktian.

Keempat, memperkuat kontrol sosial. Pengawalan persoalan publik harus dilakukan melalui kajian ilmiah, diskusi terbuka, advokasi, serta langkah konstitusional yang bertanggung jawab.

Kelima, menolak standar ganda. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, setiap pejabat publik harus memenuhi persyaratan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku dan bersedia mengikuti mekanisme pemeriksaan yang sah.

Menjaga Demokrasi dengan Nalar Kritis

PMII tidak boleh hanya lantang di ruang diskusi, tetapi juga harus hadir dalam persoalan publik yang menyangkut keadilan, transparansi, dan tata kelola negara.

Kader PMII dituntut mampu membedakan kritik berbasis argumentasi dari tuduhan yang tidak memiliki dasar. Keberanian bersikap harus berjalan beriringan dengan kecermatan berpikir, ketelitian memeriksa informasi, serta tanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.

Menjaga demokrasi bukan berarti memusuhi kekuasaan. Sebaliknya, demokrasi yang sehat membutuhkan masyarakat sipil dan gerakan mahasiswa yang berani mengawasi kekuasaan agar tetap berjalan sesuai hukum dan kepentingan rakyat.

Ketika transparansi dipertanyakan, tugas gerakan mahasiswa adalah mendorong jawaban yang terbuka melalui jalur yang sah, bukan memperkeruh keadaan dengan spekulasi. Kritik harus menjadi jalan menuju kejelasan, bukan alat untuk membangun penghakiman sebelum fakta terungkap.

PMII harus tetap menjadi kekuatan kritis yang independen: tidak tunduk pada tekanan kekuasaan, tidak terseret kepentingan sesaat, dan tidak meninggalkan prinsip keadilan.

Sebab, kaderisasi bukan sekadar proses mencetak pemimpin masa depan. Kaderisasi juga merupakan ikhtiar membentuk manusia yang berani berpikir, teguh memegang prinsip, serta bertanggung jawab atas setiap sikap dan keputusan yang diambil.

Salam Pergerakan!

Penulis: Fahrial S.
Organisasi: PMII Rayon Syariah dan Hukum, Komisariat UIN Alauddin Makassar, Cabang Kota Makassar.





Tinggalkan Balasan