60,56 Gram Sabu Diamankan Polisi di Bone, Irham: Cenrana Sudah Darurat Narkoba

ENEWS, BONE ••》Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 60,56 gram. Dua pria, ER dan MU, diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bone.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.



Polisi lebih dahulu mengamankan ER di wilayah Desa Pallime, Kecamatan Cenrana. Dari tangan ER, petugas menyita sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengamankan MU, warga Kabupaten Sidrap, di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak memasuki wilayah Bone. Dari tangan MU, ditemukan sabu seberat 50,56 gram.

Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 60,56 gram sabu. Polisi juga menyita satu unit handphone, timbangan digital, tas hitam dan dompet hitam.

Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pemberantasan peredaran narkotika yang terus dilakukan jajarannya.

“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” kata Astoto saat memberikan keterangan di Mapolres Bone, Rabu (19/8/2026).

Namun, pengungkapan kasus ini juga menyoroti skala persoalan narkotika di wilayah Bone. Dalam periode 8 hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone mencatat telah mengamankan 47 perkara narkotika dengan 55 tersangka.

Dari seluruh perkara tersebut, polisi menyita sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.

Angka itu menunjukkan aktivitas peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.

Sorotan khusus datang dari Ketua Forum Bersama Anti Narkoba Bone Cabang Kecamatan Cenrana, Irham Ihsan. Ia mengapresiasi langkah kepolisian sekaligus menyebut kondisi di Cenrana sudah mengkhawatirkan.

Menurut Irham, wilayah Cenrana berada dalam kondisi yang ia nilai sebagai darurat narkoba. Ia juga menyoroti sosok ER yang diamankan polisi dalam kasus tersebut.

Irham menyebut ER yang dikenal dengan sejumlah nama panggilan, termasuk Erwin atau Ewin alias Bale Bawi’e, diamankan di kawasan empang Wadi, wilayah Desa Pallime. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, ER disebut bukan warga Pallime dan berdomisili di Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.

“Erwin alias Ewin alias Bale Bawi’e ditangkap di empangnya Wadi, wilayah Desa Pallime, namun yang bersangkutan bukan warga Desa Pallime. Erwin berdomisili di Lagosi, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo,” ungkap Irham.

Ia menambahkan, ER dan pihak yang disebutnya sebagai komplotan selama ini dikabarkan meresahkan masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting karena pengungkapan polisi tidak hanya memperlihatkan jumlah barang bukti yang cukup besar, tetapi juga adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan lintas wilayah.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih memerlukan pendalaman dan pembuktian melalui proses penyidikan kepolisian.

Sementara itu, ER dan MU kini diproses sesuai ketentuan hukum. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai penerapan pasal dan hasil proses hukum.

Bagi Forum Bersama Anti Narkoba Bone, pengungkapan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di tingkat masyarakat, khususnya di Kecamatan Cenrana yang disebut Irham menghadapi persoalan serius terkait peredaran narkotika.





Tinggalkan Balasan