ENEWS, BONE ••》Universitas Andi Sudirman (UNIASMAN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan permintaan pengembalian sebagian dana biaya hidup Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah oleh mahasiswa penerima manfaat.
Melalui Kepala Bagian Hukum Universitas Andi Sudirman, Ilham Hasanuddin, S.H., M.H., pihak universitas membantah adanya praktik pemotongan maupun permintaan pengembalian dana biaya hidup KIP Kuliah sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ilham mengatakan, pihak kampus telah melakukan penelusuran dan verifikasi internal terhadap data mahasiswa penerima KIP Kuliah beserta mekanisme pengelolaan program tersebut. Hasilnya, kata dia, tidak ditemukan adanya mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengalami peristiwa sebagaimana dimuat dalam pemberitaan.
“Berdasarkan penelusuran internal yang kami lakukan, tidak ditemukan mahasiswa penerima KIP Kuliah yang diminta mengembalikan dana biaya hidup maupun diwajibkan membayar SPP yang menjadi cakupan pembiayaan Program KIP Kuliah,” ujar Ilham melalui keerangan tertulisnya, Rabu (29/7).
Ia menegaskan, Universitas Andi Sudirman tidak pernah menerbitkan kebijakan, instruksi, ataupun perintah kepada ketua program studi, pengelola KIP Kuliah maupun pihak lain di lingkungan kampus untuk meminta mahasiswa menyerahkan kembali dana biaya hidup yang telah diterima.
Menurut Ilham, pengelolaan Program KIP Kuliah di Universitas Andi Sudirman selama ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, serta petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah.
Ia juga menyebut, berdasarkan catatan pengelola, hingga saat ini tidak terdapat pengaduan resmi dari mahasiswa penerima KIP Kuliah terkait dugaan pemotongan dana maupun kewajiban membayar biaya pendidikan yang telah ditanggung negara.
Kampus Akui Sulit Verifikasi Karena Identitas Narasumber Dirahasiakan
Ilham mengakui pihak kampus menghormati hak media untuk merahasiakan identitas narasumber. Namun menurutnya, tanpa adanya data minimal yang dapat diverifikasi, kampus kesulitan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghormati perlindungan identitas narasumber. Namun apabila tidak terdapat data minimal seperti program studi, angkatan, semester, waktu kejadian, jenis pembayaran maupun bukti transaksi, tentu kami kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Karena itu, pihak universitas mengimbau mahasiswa yang merasa mengalami persoalan dalam penyaluran dana KIP Kuliah maupun administrasi lainnya agar melapor secara resmi kepada Pengelola KIP Kuliah Universitas Andi Sudirman disertai bukti pendukung sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Selain itu, pihak kampus juga meminta media menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi saat melakukan konfirmasi agar universitas memiliki kesempatan melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum memberikan jawaban resmi.
Pengelola KIP: Sudah Dimonitoring dan Dievaluasi LLDIKTI
Di sisi lain, Pengelola KIP Kuliah Universitas Andi Sudirman, Sumarni, S.KM., M.Kes., membenarkan adanya proses penanganan atas laporan tersebut.
Menurut Sumarni, persoalan itu telah dimonitoring dan dievaluasi oleh Bagian Kemahasiswaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.
“Kalau itu Alhamdulillah sudah dimonitoring dan dievaluasi oleh Bagian Kemahasiswaan LLDIKTI. Sudah juga diklarifikasi oleh mahasiswa penerima. Sekarang sudah tahap proses penyelesaian laporan,” ujar Sumarni kepada Enewsindonesia.
Meski demikian, Sumarni tidak menjelaskan secara rinci bentuk penyelesaian yang dimaksud maupun hasil monitoring yang telah dilakukan LLDIKTI Wilayah IX.
LLDIKTI Benarkan Ada Laporan
Sebelumnya, Enewsindonesia telah berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Andi Lukman, M.Si. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Meski demikian, salah seorang pegawai LLDIKTI Wilayah IX, Wirid, membenarkan bahwa lembaganya telah menerima laporan terkait dugaan permintaan pengembalian dana biaya hidup KIP Kuliah di Universitas Andi Sudirman.
“Ditindaklanjuti tim terkait,” kata Wirid saat dihubungi Enewsindonesia.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, Wirid mengaku belum mengetahui sejauh mana proses yang sedang berlangsung.
“Kurang tahu juga, Pak,” ujarnya.
Hingga kini, LLDIKTI Wilayah IX belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil monitoring, evaluasi, maupun kesimpulan atas laporan tersebut.
Enews Jalankan Prinsip Cover Both Sides
Sebelumnya, Enewsindonesia memberitakan pengakuan seorang mahasiswa penerima KIP Kuliah yang mengaku diminta menarik dana biaya hidup yang telah masuk ke rekening pribadinya, kemudian menyerahkan kembali sebagian dana tersebut kepada pihak program studi.
Mahasiswa itu mengaku peristiwa tersebut terjadi pada semester pertama dan kembali dialaminya pada semester kedua. Dalam berita tersebut, Enewsindonesia secara tegas menyebut informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan narasumber dan masih dalam proses penelusuran sehingga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Sebelum berita pertama dipublikasikan, Enewsindonesia telah menghubungi Pengelola KIP Kuliah Universitas Andi Sudirman untuk meminta konfirmasi.
Saat itu, Sumarni menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memberikan klarifikasi.
“Kami secepatnya memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.”
Karena hingga berita pertama diterbitkan klarifikasi tersebut belum diterima redaksi, pemberitaan tetap dipublikasikan dengan mencantumkan bahwa konfirmasi dari pihak kampus masih ditunggu.
Setelah klarifikasi resmi disampaikan Universitas Andi Sudirman, Enewsindonesia memuatnya secara utuh sebagai pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Identitas Narasumber Dilindungi Undang-Undang
Menanggapi permintaan kampus mengenai identitas mahasiswa yang menjadi sumber informasi, Enewsindonesia menegaskan identitas tersebut tidak dapat dibuka karena narasumber secara tegas meminta perlindungan identitas.
Perlindungan terhadap identitas narasumber merupakan pelaksanaan Hak Tolak yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber yang wajib dirahasiakan.
Ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya.
Karena itu, meskipun pihak kampus memerlukan identitas untuk kepentingan verifikasi internal, Enewsindonesia tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan identitas narasumber selama yang bersangkutan tidak memberikan persetujuan untuk dibuka.
Enewsindonesia menghormati proses klarifikasi dan monitoring yang sedang berlangsung di LLDIKTI Wilayah IX serta akan terus memantau perkembangan perkara ini secara profesional, independen, berimbang, dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Apabila di kemudian hari terdapat fakta, dokumen, atau bukti baru yang dapat diverifikasi secara jurnalistik, redaksi akan menindaklanjutinya sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan para pihak, dokumen yang tersedia, serta upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Enewsindonesia membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






