Bone  

Konsumen dan Produsen di Bone Saling Lapor Terkait Produk Kecantikan, Begini Kronologinya

Foto: RE didampingi kuasa hukumnya saat gelaran konferensi pers di salah satu hotel di Kota Bone. (Dok. Choys)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang perempuan berinisial RN warga Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengaku mengalami efek pada kulitnya setelah menggunakan salah satu produk kosmetik handbody lotion milik RE.

Akibat hal itu, RN mengajukan laporan pengaduan ke Polres Bone atas apa yang dialaminya pada bulan Juni lalu.



Laporan pengaduan tersebut dilayangkan melalui Kuasa Hukumnya dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Sat Serse Narkoba Polres Bone dengan Laporan Informasi Nomor: LI/52/VI/RES.4.3/2023, tanggal 20 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/52/VI/Res.4.3/2023, tanggal 20 Juni 2023.

“Inti dari laporan pengaduan saya adalah mengenai dugaan tindak pidana mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan” ujar RN.

RN menyebut bahwa pihak Polres Bone terkesan tidak transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Di lain sisi, RE selaku terlapor mengungkapkan bahwa pihak kepolisian Polres Bone menyatakan laporan tersebut dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan proses hukumnya.

Hal tersebut dinyatakan RE saat menggelar Konferensi Pers didampingi kuasa hukumnya Ilham Hasanuddin.

Menurut RE bahwa apa yang dilaporkan oleh salah seorang selebgram berinisial (RN) tidak terbukti.

“Pada tanggal 21 Agustus 2023 kemarin kami menerima surat pemberhentian penyidikan dari Polres Bone yang artinya bahwa pelaporan RN ini tidak terbukti dan tidak bisa dilanjutkan,” kata Ilham Hasanuddin Kuasa hukum RE, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa kronologi awal kasus ini dimana pihaknya melaporkan 2 orang Selebgram Bone yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi tidak benar atau Hoaks.

Kedua selebgram tersebut beberapa kali mengupload atau memposting foto dan kalimat di akun Instagramnya tentang dia mengeluhkan adanya iritasi atau melepuh pada kulitnya akibat handbody yang diproduksi oleh RE, sehingga ditanggapi langsung oleh RE dengan cara melayangkan somasi ke selebgram tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Namun setelah itu, kata Ilham, ditanggapi selebgram tersebut melalui kuasa Hukumnya yang isinya pada dasarnya membenarkan bahwa postingan- postingan tersebut memang ditujukan oleh kliennya dan produknya.

“Sehingga pada saat itu kami pun melakukan pelaporan ke Polres Bone atas dugaan pencemaran nama baik klien kami dan produknya, besoknya terlapor ini juga membuat laporan ke polisi dengan isi bahwa produk klien kami adalah ilegal dan dianggap berbahaya untuk digunakan,” jelasnya.

Kedua laporan tersebut pun ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Bone dan pada akhirnya laporan RN ini dinyatakan (SP3) karena tidak cukup bukti.

“Pihak penyidik telah melakukan upaya untuk membuktikan sesuai tudingan AR namun semua itu sia-sia karena memang produk RE ini sudah teregistrasi di BPOM dan sudah melalui uji klinis dan sudah bersertifikat,” ungkapnya.

“Selanjutnya kami selaku kuasa hukum akan berkoordinasi dan mendesak pihak penyidik untuk menindaklanjuti laporan kami sebelumnya tentang pasal 27 tentang ITE dan pencemaran nama baik, apalagi sudah ada bukti kami yang baru bahwa produk klien kami tidak bermasalah dan sudah legal,” tambah Ilham.

Laporan: Mimienk Lee





Tinggalkan Balasan