Bone, ENEWS  

Ketua DPRD Bone Bantah Tudingan Hambat Pencairan Tunjangan Guru: Saya Tuntut Prosedur Sah!

Foto: Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong SH. (Dok. ENews)

ENews, Bone •• Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya menjadi penyebab tertundanya pencairan tunjangan guru dan iuran BPJS karena menolak menandatangani APBD Perubahan.

Andi Tenri menyebutkan bahwa tak ada korelasi kenaikan PAD dengan pembayaran tunjangan guru & BPJS. Karena tunjangan guru bersumber dana DAU Ermarking yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana yang ditudingkan kepada dirinya.



Ia meluruskan sejumlah fakta penting agar publik tidak terjebak dalam informasi yang tidak akurat.

Andi Tenri Walinonong, yang akrab disapa ATW, menyatakan bahwa isu ini bukan tentang penolakan tanda tangan, melainkan tentang penegakan prosedur yang sah.

“Tudingan tersebut sangat keliru dan menyesatkan. Saya tidak pernah menolak untuk menandatangani dokumen yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk APBD-P. Yang saya tolak adalah proses yang cacat prosedur, ilegal, dan mengabaikan catatan hasil evaluasi,” katanya.

“Saya tidak akan menandatangani keputusan sepenting APBD-P secara sepihak tanpa melalui mekanisme kelembagaan yang sah, yaitu Rapat Pimpinan DPRD,” tegasnya kepada ENews Indonesia, Rabu, 22 Oktober 2025.

ATW menekankan bahwa APBD-P adalah keputusan kolektif, bukan keputusan pribadi Ketua DPRD.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang harus ditandatangani adalah keputusan pimpinan DPRD Bone, bukan keputusan Ketua DPRD, sesuai dengan Peraturan Tata Tertib (Tatib Pasal 65). Pimpinan DPRD adalah satu kesatuan yang bersifat kolektif kolegial.

Artinya, keputusan sebesar ini harus diambil melalui musyawarah seluruh unsur pimpinan (Ketua dan Para Wakil Ketua).

“Memaksa saya menandatangani dokumen ini di luar forum Rapat Pimpinan adalah tindakan ilegal yang melanggar Tatib. Ini adalah upaya menjebak saya secara hukum dengan mengambil keputusan sepihak. Jangan korbankan pelayanan publik demi ambisi politik,” tegasnya.

Sebagai Ketua DPRD, ATW menegaskan kesiapannya untuk menandatangani APBD-P hari ini juga, demi kepentingan para guru, tenaga kesehatan (BPJS), dan seluruh masyarakat Bone.

“Sebenarnya sangat sederhana dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Mari kita laksanakan prosedur yang benar. Kita duduk bersama dalam Rapat Pimpinan DPRD yang sah sesuai dengan amanat Tata Tertib. Kita bahas bersama, kita sepakati bersama, dan kita tanda tangani bersama sebagai pimpinan yang kolektif,” jelasnya.

ATW menambahkan bahwa publik perlu mengetahui bahwa keterlambatan ini bukan disebabkan oleh penolakannya, melainkan karena adanya prosedur kelembagaan yang sah yang harus dilalui untuk setiap pengambilan keputusan yang mewakili lembaga.

“Saya mengimbau kepada semua pihak untuk kembali kepada aturan yang berlaku (Tata Tertib), menghentikan segala manuver politik yang merugikan rakyat, dan segera menyelesaikan APBD-P ini melalui mekanisme yang terhormat dan sah secara hukum,” pungkasnya dengan tegas.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa dalam rapat penyempurnaan APBD Perubahan yang dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, ATW memimpin jalannya rapat dan mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.

Namun, meskipun demikian, ia dikabarkan tidak menandatangani berkas hasil penyempurnaan tersebut.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone, Adriani Alimuddin Page, menyampaikan kritik keras terhadap sikap yang dianggap inkonsisten dari Ketua DPRD Bone.

“Ketua DPRD tidak menyetujui APBD Perubahan, bahkan sebelumnya melakukan aksi walkout. Namun, kemarin beliau memimpin rapat, menyampaikan persetujuan terkait evaluasi, dan bahkan mengetuk palu. Akan tetapi, setelah itu, beliau menolak untuk menandatangani berita acara. Ini sangat aneh,” ujarnya pada Selasa, 21 Oktober 2025. (Lee)





Tinggalkan Balasan