Nasabah Mengaku Dirugikan, Massa Segel Kantor PNM Unit Wonomulyo

Foto: Massa KOMIK Polewali Mandar bersama warga menggelar aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor PNM Unit Wonomulyo sebagai bentuk protes atas dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan nasabah. (Dok. HW)
Foto: Massa KOMIK Polewali Mandar bersama warga menggelar aksi unjuk rasa dan menyegel Kantor PNM Unit Wonomulyo sebagai bentuk protes atas dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan nasabah. (Dok. HW)

ENEWS, POLMAN ••》Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polewali Mandar bersama sedikitnya 14 warga yang mengaku menjadi korban menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Jumat (24/7/2026). Aksi berakhir dengan penyegelan kantor sebagai bentuk protes atas dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan nasabah.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Rakyat Kuasa Menggugat, PNM Unit Wonomulyo Penipu Rakyat” serta menuntut penjelasan dari pihak PNM terkait dugaan penggunaan identitas nasabah untuk pencairan pembiayaan.



Koordinator Lapangan KOMIK, Nasrul, mengatakan aksi dilakukan setelah sejumlah warga mengaku namanya tercatat memiliki pinjaman di PNM Unit Wonomulyo meski tidak pernah mengajukan pembiayaan.

“Sejumlah masyarakat merasa dirugikan akibat dugaan penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Kami meminta PNM memberikan penjelasan secara terbuka,” kata Nasrul dalam orasinya.

Massa juga mendesak PNM membuka seluruh proses pengajuan hingga pencairan pinjaman agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara transparan.

Menurut Nasrul, persoalan itu tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada riwayat kredit dan penggunaan data pribadi para nasabah. Sejumlah warga mengaku baru mengetahui namanya tercatat memiliki pinjaman atau tunggakan saat mengajukan kredit di lembaga keuangan lain.

Peserta aksi lainnya, Dimas, meminta dugaan tersebut diusut secara terbuka, termasuk mengungkap pihak yang mengajukan, mencairkan, dan menerima dana pinjaman.

“Kami meminta kasus ini diusut secara transparan agar masyarakat mendapat kepastian siapa yang mengajukan, siapa yang mencairkan, dan ke mana dana tersebut disalurkan,” ujarnya.

Salah seorang keluarga warga yang mengaku menjadi korban, Panji Abd Mannang, menyebut istrinya, Nurlina, tercatat menerima pencairan pinjaman sebesar Rp7.456.000, padahal tidak pernah mengajukan pembiayaan.

“Istri saya tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi namanya tercatat menerima pencairan Rp7.456.000. Akibatnya, ia kesulitan mengakses pinjaman di lembaga keuangan lain,” kata Panji.

Di akhir aksi, massa meminta seluruh pegawai PNM Unit Wonomulyo meninggalkan kantor sebelum melakukan penyegelan.

Mereka menyatakan penyegelan akan terus dilakukan hingga persoalan yang mereka laporkan mendapat penyelesaian dan data para nasabah yang mengaku dirugikan dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PNM Unit Wonomulyo belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan massa maupun dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan nasabah. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak PNM untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan