ENews, Sinjai – Usulan hak interpelasi yang dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai terhadap Bupati Hj. Ratnawati Arif terus berlanjut. Kabarnya, rapat terkait agenda ini telah dijadwalkan untuk pekan depan.
Dalam hak interpelasi tersebut, Bupati akan diundang untuk memberikan penjelasan atas sejumlah kebijakan yang diajukan DPRD. Isu yang menjadi fokus meliputi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten (LKPJ) Bupati tahun 2025, serta tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Ketika dikonfirmasi terkait jadwal tersebut pada Kamis (2/7/2026), Sekretaris DPRD Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf tidak memberikan komentar. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Enewsindonesia, dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai beberapa hari lalu, kedua pihak telah sepakat untuk menjadwalkan rapat hak interpelasi pada pekan depan.
“Undangan sudah disampaikan kepada Bupati dan jadwal rapat hak interpelasi ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2026,” ujar narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sinjai telah sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Hj. Ratnawati Arif. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi hadir dalam rapat yang digelar di gedung DPRD.
Ada tiga poin penting yang menjadi dasar pengajuan hak interpelasi, yaitu tentang tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan, serta rekomendasi Pansus LKPJ yang dinilai diindahkan atau diabaikan oleh Pemkab Sinjai.
“Dari hasil rapat sore tadi, seluruh fraksi sepakat untuk mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Sinjai,” ujar Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman.
Ia menambahkan bahwa hak interpelasi kali ini menjadi sejarah baru bagi DPRD Sinjai, karena merupakan yang pertama kalinya digunakan.
Sebanyak 24 anggota DPRD dari delapan fraksi hadir dan dinyatakan quorum untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati. (Asrianto)






