ENEWS, MAKASSAR ••》Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mencatat telah mengungkap 2.170 kasus kriminal dari total 2.544 laporan polisi yang diterima selama Januari hingga Juni 2026. Di periode yang sama, Direktorat Reserse Narkoba menangani 1.339 perkara dengan menetapkan 2.040 orang sebagai tersangka.
Data tersebut dipaparkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Pranoto, dalam laporan kinerja semester pertama 2026 pada gelaran konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (29/7/2026).
Menurut Didik, tingkat penyelesaian perkara di Ditreskrimum mencapai sekitar 85 persen, dengan 2.170 kasus berhasil diungkap dari total 2.544 laporan polisi.
Berdasarkan jenis tindak pidana, pencurian biasa menjadi kasus yang paling dominan dengan 1.812 laporan, di mana 1.713 kasus berhasil diungkap atau memiliki tingkat penyelesaian sekitar 94,54 persen.
Sementara itu, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencatat 335 laporan, namun hanya 182 kasus yang berhasil diungkap atau sekitar 54,32 persen, menjadi kategori dengan tingkat pengungkapan terendah dibandingkan jenis pencurian lainnya.
Untuk pencurian dengan pemberatan (curat), polisi menerima 334 laporan dan mengungkap 225 kasus atau sekitar 67,36 persen.
Sedangkan pencurian dengan kekerasan (curas) tercatat 63 laporan, dengan 50 kasus berhasil diungkap atau sekitar 79,36 persen.
Di bidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel menangani 1.339 laporan polisi sepanjang semester pertama 2026.
Dari jumlah tersebut, 2.040 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 372 tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, meliputi 77.434 gram sabu-sabu, 30.735,8 gram kokain, 2.180,91 gram ganja, 1.039 butir ekstasi, 18.564 butir obat daftar G, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.
Sebagian barang bukti telah dimusnahkan, terdiri atas 56.844,49 gram sabu-sabu, 30.735,8 gram kokain, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate.
Didik menambahkan, para bandar dan pengedar dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Redaksi)






