Kasus Motor Diduga Dirampas di Barebbo, Keluarga Terlapor Buka Suara

Ilustrasi mediasi kasus dugaan pengambilan sepeda motor terkait persoalan utang arisan di Kabupaten Bone. (ENews)

ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan pencurian sepeda motor di Desa Corowali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terus bergulir. Pihak keluarga terduga pelaku membantah tudingan pencurian dan menyebut motor tersebut diambil sebagai jaminan utang arisan atas dasar kesepakatan bersama.

“Tidak ada pencurian. Motor itu diambil sebagai jaminan utang arisan setelah ada kesepakatan di rumah korban. Bahkan kunci motor diberikan langsung oleh pemiliknya,” kata Sofyan Musti, keluarga terduga pelaku, kepada ENews Indonesia, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Sofyan, pamannya yang diketahui bernama Sulkarnain alias Ule sudah lama menagih uang arisan yang belum dibayarkan korban.

“Sudah sekitar enam tahun ditagih, tapi selalu dijanji. Akhirnya om saya bilang, karena capek bolak-balik menagih, motor itu dipegang dulu sebagai jaminan dan korban menyetujuinya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial SA (33), warga Dusun Bulu, Desa Corowali, melaporkan dugaan pencurian atau perampasan sepeda motor ke Polres Bone.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/309/IV/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 21 Mei 2026.

Dalam laporannya, SA menyebut peristiwa terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di rumahnya di Dusun Bulu, Desa Corowali.

Kasus itu disebut bermula dari arisan panen yang diikuti enam anggota dengan nilai Rp18 juta per pencairan.

Setelah pemilik arisan disebut kabur pada putaran ketiga, korban mengaku berupaya mengembalikan uang anggota arisan, namun belum sempat membayar kepada Sulkarnain alias Ule.

Korban menuding terlapor datang bersama rekannya lalu mengambil paksa sepeda motor Mio M3 miliknya saat kunci masih melekat di kendaraan.

Sementara itu, pihak keluarga terlapor menegaskan motor tersebut bukan dirampas, melainkan diserahkan sebagai jaminan utang. Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Bone. (Red)





Tinggalkan Balasan