ENEWS, BANTAENG ••》Pengadilan Negeri Bantaeng melaksanakan eksekusi riil sebidang tanah seluas 2.762 meter persegi di Kampung Jambua, Kelurahan Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, Rabu (10/6/2026).
Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Ban Jo. 4/Pdt.G/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng dan dibacakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantaeng, Syafruddin, S.H.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Polres Bantaeng menerjunkan 63 personel dibantu tiga personel Subdenpom XIV/1-2 Bantaeng.
Pengamanan dipimpin langsung Wakapolres Bantaeng Kompol Andi Ikbal, S.Pd., M.H.
Plt Kasi Humas AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., mengatakan pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Pengadilan Negeri Bantaeng.
Menurutnya, seluruh personel yang terlibat telah diarahkan untuk mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama pelaksanaan eksekusi guna menghindari potensi gangguan keamanan maupun konflik sosial.
Eksekusi lahan di Kampung Jambua berlangsung dengan pengawalan aparat hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Jurnalis: Ismail L






