ENEWS, MAKASSAR ••》Pemerintah Kota Makassar menertibkan 20 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kalimantan, Kecamatan Ujung Tanah, Kamis (26/3/2026).
Lapak yang berdiri sekitar 25 tahun itu dibongkar tim gabungan kecamatan, Satpol PP, TNI, dan Polri karena menempati trotoar dan menutup drainase.
Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menegaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur.
Pemkot sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif, mediasi, hingga memberikan surat peringatan (SP) 1 sampai 3.
“Penertiban ini bukan tiba-tiba. Kami sudah beri kesempatan pedagang membongkar mandiri,” ujarnya.
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air, serta menjaga kebersihan dan estetika kota.
Di lapangan, proses sempat terkendala, namun pembongkaran tetap berjalan hingga seluruh lapak ditertibkan.
Pemkot memastikan penertiban dilakukan secara humanis dan akan menyiapkan solusi lanjutan bagi PKL terdampak. (Angki Perdana)






