ENEWS BERAU — Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum Kalimantan Timur (AMPPH Kaltim) mendesak Gubernur Kaltim terpilih, Rudi Mas’ud untuk menindak tegas terkait kewajiban reklamasi tambang PT Berau Coal yang ada di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, Minggu (9/2/2025).
Diketahui, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sudah memasuki masa akhir.
Menanggapi hal tersebut, Ketua AMPPH Kaltim, Kasdiansyah meminta Gubernur Kaltim untuk segera mengambil sikap tegas terhadap perusahaan PKP2B.
“Kami menilai bahwa kurangnya pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kaltim yang terkesan menutup mata dalam mengawasi aktivitas perusahaan PKP2B tersebut,” ujarnya.
Kasdiansyah mengatakan sangat miris melihat aktivitas tambang PT Berau Coal dan patut dipertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki oleh perusahaan raksasa tersebut.
“Kami berharap izin perusahaan tersebut perlu di evaluasi serius oleh pemerintah pusat, karena kita ketahui bersama bahwa reklamasi lubang tambang merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan,” bebernya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh AMPPH Kaltim, konsesi area kerja PT Berau Coal sangat membahayakan masa depan Kaltim dan pemukiman masyarakat karena begitu dekat dengan area Sungai Segah Berau dan lubang tambang yang belum sama sekali dilakukan reklamasi oleh perusahaan tersebut.
Kasdiansyah mengecam Gubernur Kaltim jika tidak merespon hal tersebut. AMPPH Kaltim bakal menggelar aksi demontrasi dan seruduk Kantor Gubernur Kaltim untuk menuntut kewajiban perusahaan PT Berau Coal untuk melakukan reklamasi.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan mendesak kepada pemerintah pusat untuk menolak terkait perpanjangan izin Perusahaan Raksasa PKP2B PT Berau Coal tersebut.
“Kita minta sikap tegas pemerintah pusat dan Gubernur Kaltim untuk merespon kewajiban PT Berau Coal ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kasdiansyah mengatakan, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga perlu Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas karena banyaknya lubang bekas tambang yang belum direklamasi oleh perusahaan tersebut dan jarak aktivitas pertambangan dan sungai segah tidak sampai 500 meter, bahkan bisa dikatakan sangat dekat dengan aliran sungai.
“Sangat berbahaya untuk keberlangsungan ekosistem di sekitar Sungai Segah karena operasi tersebut kami duga sudah di luar dari SOP dan AMDAL perusahaan PKP2B tersebut,” kata Kasdiansyah.
Kasdiansyah menyampaikan kepada masyarakat bahwa masyarakat memiliki kewajiban untuk mengkritisi hal tersebut karena akan berakibat fatal apabila dibiarkan dan itu membahayakan jiwa.
“Kami lihat sendiri desakan dan perjuangan masyarakat sipil, namun begitu mudah diabaikan. Bahkan pemerintah daerah tidak peduli dengan soal ini,” tandasnya.
(Ardiansyah)






