ENEWS BERAU •• Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabuoaten Berau, Kalimantan Timur, Sabtu (18/1/2025).
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkotika di daerah tersebut.
“Kami menerima laporan pada Jumat (17/1). Tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37) pada Sabtu pagi,” ungkap Agus melalui ketrangan tertulisnya yang diterima redaksi Enews Indonesia, Senin (20/1).
Dari tangan tersangka lanjut Agus, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paket sedang narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone warna hijau.
“Seluruh barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” katanya.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah tersebut,” jelas AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Berau sebagai bentuk komitmen mendukung program pemerintah,” tandasnya.
Jurnalis: Ardiansyah






