Bermarkas di Wisma Wangi Bone, 2 Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Foto: AR dan AS saat diamankan di Mapolres Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Bone kembali meringkus dua pelaku pengedar sabu. Parahnya, keduanya diringkus di Wisma Wangi depan Mapolres Bone sekira pukul 17.30 Wita, Senin (17/6/2024).

Dari data yang diterima Enews Indonesia, kedua pelaku masing-masing berinisial RA (35) warga Jl. Sungai Asahan, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.



Kemudian pelaku kedua berinisial AS (35) yang merupakan warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“Awalnya kami meringkus RA di Wisma Wangi dengan barang bukti satu saset sabu ukuran kecil. Kemudian dari pengakuan pelaku RA kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp. 250 ribu dari tangan pelaku A.S,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf kepada Enewsindonesia.com, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut Yusriadi memaparkan, saat RA diamankan, pelaku baru saja keluar dari kamar yang dihuni pelaku A.S yang jaraknya kurang lebih 3 meter (di Wisma Wangi).

“Seketika itu pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku A.S yang sedang berada di dalam kamar yang dihuninya dan ditemukan satu saset sabu ukuran kecil dalam penguasan AS,” kata Yusriadi.

Lalu kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar yang dihuni oleh pelaku A.S dan ditemukan satu saset sabu ukuran sedang yang tersimpan di dalam satu buah potongan pipet ukuran besar warna hitam tepatnya di pentilasi kamar.

“Maka atas kejadian tersebut para pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya.

“Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Jurnalis Enews: Arisman





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan