MAKASSAR, SULSEL •• Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Asera Goest House, Jalan Mappala, Kota Makassar, Rabu 18 September 2024 dengan menyusun tema, “Urgensi Pembentukan Regulasi Tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama di Kota Makassar”.
Kegiatan itu bertujuan menjadi langkah strategis dalam mendorong terbitnya regulasi yang dapat memperkuat kerukunan antar umat beragama di Kota Makassar, sekaligus menegaskan komitmen bersama untuk menjaga toleransi yang damai.
Ketua Rumah Moderasi Beragama UIN Alauddin Makassar, Kaswad Sartono menekankan pentingnya peran FKUB dalam mewujudkan masyarakat yang damai dan harmonis.
“Kita berharap UIN Alauddin dapat menjadi pelopor dalam melahirkan mahasiswa yang sadar tentang bagaimana menjaga toleransi dalam beragama,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Penyelenggara FGD, Pdt. Darius Allo Tangko menyatakan bahwa forum diskusi dilaksanakan untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan fungsi FKUB dalam upaya pemeliharaan kerukunan umat beragama.
Sementara, Chaidir, mewakili Kesbangpol Kota Makassar, menyampaikan harapannya agar terbitnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama semakin menguatkan sesama ummat beragama.
Chaidir juga menekankan pentingnya sinergitas antara FKUB, pemerintah, dan masyarakat dalam mewujudkan moderasi beragama.
“Regulasi pemeliharaan kerukunan umat beragama di daerah penting sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan program penguatan kerukunan umat beragama,” ujar Chaidir.
“Ini juga upaya untuk meningkatkan nilai indeks kerukunan umat beragama di Kota Makassar,” tambahnya.
Selain itu, Dr. Hari SH MH selaku akademisi dan praktisi hukum, menjelaskan mekanisme pembentukan regulasi sesuai UU.
“Pembentukan regulasi dapat dilakukan melalui saluran lembaga legislatif DPRD dan melalui usulan eksekutif atas masukan dari masyarakat,” jelasnya.
“Kita berharap kepada semua yang hadir forum diskusi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam mendorong terbitnya regulasi yang dapat memperkuat kerukunan umat beragama di Kota Makassar,” kuncinya.
Peserta yang terlibat dalam FGD tersbut yakni, utusan pemerintah kota, kementerian agama, FKUB, unsur media, masyarakat sipil Lapar Sulsel, Serum Institute, Jalin Harmoni Sulsel, Gusdurian dan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Cerdas.
(Muhammad Jufri)






