ENEWS PEMILU •• Tim Fasilitasi Pengawasan (Timfas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone melakukan pengawasan di Kantor KPU Bone selama 3 hari (24 – 26 Agustus 2024) selama tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang dikeluarkan oleh KPU Bone.
Timfas melaporkan, KPU Bone telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang–undangan berlaku sebagai penyelenggara teknis Pemilihan.
Pihak Bawaslu menjelaskan, KPU Bone telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024 dengan nomor 509/PL.02.2-Pu/7308/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Tahun 2024 yang telah diumumkan melalui website KPU Bone, media massa, dan media sosial KPU Bone serta menyiapkan layanan Informasi Help Desk bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Timfas juga mengawasi permintaan admin Sistem Informasi Pecalonan Kepala Daerah (Silonkada) dan persiapan pendaftaran pasangan calon oleh KPU Bone agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kami telah mendatangi help desk KPU Bone untuk terus melakukan pengawasan melekat dalam hal ini berkoordinasi mengenai kesiapan teknis dan administrasi penerimaan pengajuan akun Silonkada dan petugas penghubung parpol pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone agar berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim, Senin 26 Agustus 2024.
“Menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah, kami telah menyusun indicator dan objek pengawasan keterpenuhan hal yang penting untuk dipastikan telah dilaksanakan oleh KPU,” sambungnya.
Diketahui, hingga pukul 19.00 WITA, baru satu Parpol atau Gabungan Parpol yang datang mengajukan permohonan pengajuan akun Silonkada ke KPU Bone. (Red)






