2 Pengedar Narkoba di Bone Diringkus Polisi, Sebut Bandar Dijuluki “BOSKU”

Foto: AMA dan AR saat diamankan di Mapolres Bone. (Sumber foto: Sat Res Narkoba Polres Bone)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sat Res Narkoba Polres Bone kembali mengamankan dua orang terduga pelaku pengalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 1 April 2024, sekira pukul 23.30 wita di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku yang diamankan berinisial A.M.A (35) beralamat di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dan AR (59) alamat Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.



“AMA dan AR diamankan di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka. Saudara AMA ditemukan 1 unit handpone rusak merk nokia warna merah yang di dalamnya terdapat 4 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tepatnya disamping rumah diatas tanah yang sebelumnya dibuang melalui ventilasi jendela oleh pelaku saudara,” papar Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Rabu 3 April 2024.

Selain itu lanjut Yusriadi, ditemukan pula 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening tepatnya di dalam saku celana sebelah kanan yang digunakan AMA pada saat itu.

Dikatakannya, di tempat tersebut ditemukan lagi 1 buah tas selempang kecil warna hitam merk Valco yang di dalamnya terdapat 1 buah alat timbangan digital/skill warna silver merk Harnic, 1 set bong/alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 batang pirex kaca, 1 buah korek api gas, 1 batang sendok takar sabu yang terbuat dari pipet plastik bening, beberapa lembar plastik klip/bening kosong tepatnya dibawah meja.

“Selanjutnya dari keterangan AMA mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaannya adalah sabu yang sebelumnya diperoleh dari AR sebanyak 1 sachet sabu ukuran sedang seharga Rp.1 juta 500 ribu,” ungkapnya.

Dari keterangan AMA kata Yusriadi, pihaknya melakukan pengejaran terhadap AR dan meringkus AR pada hari itu juga Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 23.15 Wita di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

“AR membenarkan kalau dirinyalah yang sebelumnya telah menyerahakan 1 sachet sabu ukuran sedang tersebut kepada AMA dan AR juga mengakui kalau sabu yang dijual, diserahkan kepada saudara AMA sebelunya diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan BOSKU ” bebernya.

“Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.