ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR ▪︎ Bareskrim Polri melaporkan sejumlah 1.047 mahasiswa menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus Frienjob.
“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3/2024) lalu sebagaimana dikutip dari CNN.
Dari informasi berbagai sumber yang dihimpun, Ferienjob sebenarnya merupakan kerja paruh waktu dalam masa liburan, bukan magang.
Sebenarnya, tujuan program tersebut adalah mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan di Jerman. Sehingga, program itu sama sekali tidak berkaitan dengan akademis peserta.
Kemudian, peserta Ferienjob memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang.
Salah seorang peserta dari kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Ahkam Ahmad dari jurusan Ekonomi Islam Fakultas Agama Islam mengaku berada di Jerman selama tiga bulan untuk program Frienjob yang diikutinya.
“Saya berangkat bulan Oktober 2023 dan kembali ke Indonesia pada bulan Januari 2024,” ungkap Ahkam kepada Enewsindonesia.com, Ahad 31 Maret 2023.
Ahkam menuturkan bahwa pertamakali dirinya mengetahui terkait Frienjob dari salah seorang temannya.
“Pertama kali saya dapat infonya dari teman. Biaya yang saya keluarkan untuk mengikuti Frienjob ini kalau keseluruhan menghampiri Rp 20 juta,” beber mahasiswa asal Matajang, Kabupaten Bone itu.
Dikatakannya, bahwa hal tersebut bukan program kampus Unismuh. Namun jalur mandiri.
“Saya cuti kak, selama ikut Frienjob ini,” ucapnya.
Di Negara Jerman Ahkam mengaku bekerja paruh waktu.
“Saya bekerja di perusahaan logistik dengan tugas ngescan-scan barang dan paket. Pengahasilan saya selama di Jerman melebihi pengeluaran saya untuk biaya sebelum berangkat,” sebutnya.
Sebelumnya, pihak Unismuh Makassar tempat Ahkam Ahmad menimba ilmu membantah terlibat dan mengirim mahasiswanya magang ke Jerman atau ferienjob. Dalam sebuah daftar, nama Unismuh tercantum dalam universitas yang mengirim mahasiswa magang ke Jerman yang diduga sebagai praktek tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Wakil Rektor I Unismuh Bidang Akademik, Abd. Rakhim Nanda membantah informasi tersebut.
“Unismuh tidak pernah mengirimkan mahasiswa dalam program kerja paruh waktu ferienjob, atau magang mahasiswa ke Jerman,” kata Abd. Rakhim, Kamis 28 Maret 2024 melalui keterangan tertulisnya ke wartawan.






