ENEWS  

Penyelenggara Konser Mahalini-Fiersa Besari di Bone Belum Bayar Pajak

Foto: Kepala Bapenda Bone, Muhammad Akbar. (Enews)

ENEWS BONE •• Selain kekecewaan penonton VIP pada konser MahaliniFiersa Besari di Bone yang ditempatkan di bagian belakang, ternyata pihak penyelenggara konser tersebut belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke daerah tempat diselenggarakannya konser tersebut.

Diketahui, konser itu berlangsung di area parkir Planet Cinema Bone, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2023) malam. Pihak penyelenggara dalan konser tersebut yakni, Ironside Project x DIRZ.



Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bone, Muhammad Akbar menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha menghubungi pihak penyelenggara terkait kewajibannya membayar pajak.

“Sampai saat ini belum ada pembayaran. Pihak kami sudah beberapa kali telpon ke panitia tapi tidak ada respon,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/6/2023).

Muhammad Akbar menambahkan, kewajiban pajak dalam kegiatan konser musik tersebut yakni 10 persen.

“Tergantung jumlah pemasukannya. Intinya 10 persen potongannya (pajak. Red),” ujarnya.

Baca: https://enewsindonesia.com/pelabuhan-bajoe-alternatif-wisata-warga-bone-di-akhir-pekan/

Sekedar informasi, konser musik termasuk dalam jenis jasa kesenian dan hiburan yang dikenakan pajak hiburan oleh Pemerintah Daerah. Pada UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD), pajak hiburan tersebut diintegrasikan ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pajak hiburan yang termasuk dalam PBJT yakni pajak yang ditanggung oleh konsumen akhir atas konsumsi jasa yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.

Secara umum, tarif PBJT untuk jasa hiburan pergelaran musik yang diatur dalam UU HKPD paling tinggi sebesar 10%. Namun, tarif PBJT tersebut ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan Daerah sesuai tempat penyelenggaraannya konser musik tersebut.

(Mimienk Lee)