ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai telah mengamankan pelaku penyebar berita bohong melalui media sosial di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Informasi yang diterima Polres Morotai dari sejumlah penguna media sosial pada Pukul 18.00 WIT. Soal postingan penemuan mayat oleh seorang oknum inisial RF (18) warga Desa Daruba.
Foto mayat yang diposting pelaku RF akun Facebook (Mylha) bertuliskan, “yang mau lihat mayatnya cht soalnya mengerikan sekali” (Mayat di Jembatan Sabatai Baru) tulis akun tersebut, Kamis (03/11/2022).

Kapolres Morotai AKBP Agung Reza Praditina, melalui Kasi Humas Polres Sibli Siruang mengatakan, setelah mengetahui postingan itu personel langsung melakukan investigasi di TKP terkait kejadian tersebut.
“Ternyata dari hasil investigasi, kejadian tersebut adalah bohong dan foto-foto yang di uploud itu tidak benar, kemudian oknum dipangil dan dimintai keterangan,” ungkap Sibli.
Lebih jauh dia menjelaskan pelaku berinisial RF (18) itu, telah diamankan dan sekarang sudah berada di ruang SPKT Polres untuk membuat pernyataan permohonam maaf.
“Sebenarnya pelaku sudah dikenakan pasal 28 ayat 1 UU ITE, karena yanh bersangkutan masih dibawah umur sehingga dipertimbangkan dan hanya mendapatkan pembinaan,” terangnya.
Dia berpesan bagi masyarakat untuk mengunakan teknologi atau sosial media harus dengan baik dan dengan cara bijak.
“Jangan sampai ada perbuatan yang melangar hukum,” harapnya.
Sementara dalam Pantauan Enewsindonesia.com, pelaku penyebar hoax (RF), setelah diperiksa dan diberikan Surat pernyataan, dia diperbolehkan kembali ke rumahnya.






