Bisnis Kayu Ulin Diduga Ilegal Asal Kalimantan Marak di Majene

Foto: Ilustrasi Kayu Ulin. (Aldo)

ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE — Perdagangan ilegal Kayu Ulin atau kayu besi asal Provinsi Kalimantan Timur diduga marak terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Penjualan Kayu Ulin diduga tanpa dokumen resmi tersebut diungkapkan oleh salah seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Enewsindonesia.com.

  banner 728x250   banner 728x250

“Terduga pelaku perdagangan ilegal Kayu Ulin ini merupakan warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene berinisial SW dan IS,” katanya, Jumat (13/10/2023).

Dia menyebut, kedua orang tersebut  telah lama bergelut dalam bisnis Kayu Ulin yang diduga dibeli di Provinsi Kalimantan Timur lalu kemudian dijual di daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

“Biasanya kayu tersebut diangkut dengan kapal si pemilik kayu, dari Pulau Kalimantan lalu kemudian bersandar di perairan Majene,” bebernya.

Selaku masyarakat Majene, dirinya meminta agar pemerintah desa dan aparat yang berwenang melakukan penelusuran.

Dirinya menilai bahwa perbuatan tersebut jelas melanggar hukum dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo.pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 8 bulan dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Bisnis dua orang ini diduga sudah lama pak, seolah-olah kesannya ada pembiaran. Sedangkan ini jelas perbuatan pidana dengan undang-undang yang jelas. Jadi seharusnya ditindak dengan secara tegas,” ucapnya.

Sementara, Kepala Desa Bonde, Awaluddin yang dikonfrimasi mengaku tidak tahu menahu tetapi tetap akan menemui terduga pelaku yang dimaksud.

“Sejauh ini saya tidak tahu dugaan bisnis warga saya yang dimaksud tentang kayu Ulin karena sifatnya pribadi, dan belum pernah menyaksikan langsung. Tetapi karena ada laporannya, sebagai pemerintah desa, saya tetap menidak lanjuti laporannya. Insya allah saya temui langsung orangnya sekaligus berkordinasi dengan Binmas,” tutur Kades kepada Enewsindonesia.com.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi yang mengatakan bahwa atas adanya informasi tersebut akan menindak lanjuti dengan menelaah terlebih dahulu atas benar tidaknya informasi tersebut.

“Kalau memang terbukti pasti kami tindak, tapi tentunya setiap tindakan hukum ada prosedur dan aturannya. Jadi saya telaah dulu soal dugaan bisnis kayu Ulin tersebut. Jadi kami selaku penegak hukum senantiasa menerima laporan,” jelasnya.

“Lebih bagus lagi kalau jika terduga pelaku tertangkap tangan, kami lebih punya dasar hukum untuk melakukan penindakan tegas. Jadi jika kedapatan mengangkut atau membongkar, langsung laporkan!” Tegasnya.

(Arfan Renaldi)

banner 728x250  

Tinggalkan Balasan

error: waiittt