Warga Harap Pelaku Seks Sesama Jenis Diusir dari Palattae Bone

Pelaku seks sesama jenis di Kelurahan Palattae, Awal alias Echa. (File ENews)

ENEWS BONE •• Pasangan sesama jenis yang sebelumnya viral di media sosial saat ini ditangani pihak kepolisian Polsek Kahu. Diketahui, aksi tak senonoh tersebut dilakukan di sebuah salon kecantikan di daerah Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari informasi yang dirangkum, pemilik salon kecantikan sekaligus pelaku video seks sesama jenis tersebut bernama Awal alias Echa (39). Pelaku dikabarkan telah dibebaskan oleh kepolisian setempat.



“Setelah kami melakukan pulbaket diketahui kejadiannya kemarin di salon milik A, Dia berhubungan dengan salah seorang pengunjung yang identitasnya belum diketahui,” ungkap Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada media, Senin (21/4/2025).

Meski demikian, Rayendra menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menahan pelaku karena masih mencari pemeran lainnya dalam video tersebut.

“Saat ini kami belum bisa menerapkan ancaman hukuman terhadap pemeran dalam video, sebab belum diketahui identitas pengunjung (pemeran lainnya) tersebut apakah masih di bawah umur atau sudah dewasa,” ucapnya.

Sementara, Lurah Palattae Muhammad Akis secara terpisah menyampaikan bahwa masyarakat setempat resah dengan ulah pemilik salon kecantikan tersebut.

“Saya sendiri yang mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek (Kahu). Kalau masukan warga, sangat mengharap agar salon tersebut ditutup. Dengan kata lain harus diusir itu pemilik usaha,” tegasnya kepada ENews Indonesia, Selasa (22/4/2025).

#Redaksi





Tinggalkan Balasan