Wajo  

Ugal-ugalan, Dump Truk Pengangkut Material Milik CV Menara Bajak Project Dikeluhkan Warga Gilireng Wajo

Foto: Dump Truck yang berada di wilayah pengerukan tanah ilegal di Gilireng, Wajo.

ENews, Wajo •• Warga Kelurahan Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras aksi ugal-ugalan sopir dump truk (DT) yang membawa tanah urug ke lokasi proyek pembangunan Jaringan Irigasi DI Kanan Gilireng.

Kebrutalan sopir (DT) dianggap membahayakan keselamatan pengendara lain dan warga setempat yang hendak berjalan kaki di area bahu jalan.



Lurah Gilireng, Wira Pranata kepada ENews Indonesia, mengatakan telah menerima laporan warga terkait aksi ugal-ugalan sopir DT perusahaan.

“Ada laporan keluhan warga terkait maraknya sopir DT perusahaan yang berkendara dengan kecepatan tinggi,” ucap Lurah Gilireng kepada ENews Indonesia, Selasa malam (22/07/25)

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihak pemerintah Kelurahan Gilireng, mengutus staf kelurahan untuk menegur pihak-pihak yang berpotensi membahayakan keselamatan warganya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan salah satu pihak sopir yang bekerja di perusahaan tersebut agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan meminta untuk lebih berhati-hati ketika berkendara demi keselamatan bersama,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun ENews Indonesia, sopir DT yang berkendara secara ugal-ugalan merupakan pekerja dari perusahaan CV. Menara Bajak Project selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jaringan Irigasi DI Kanan Gilireng.

Selain brutal dalam berkendara, tanah urug yang dimuat berasal dari lahan warga berinisial (P), di mana lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Material tersebut dari Desa Arajang menuju Desa Alau Salo, digunakan pihak perusahaan untuk melakukan penimbunan pada lokasi proyek,” ujar salah seorang warga yang enggan dimediakan namanya.

Sementara, Plt. Kepala Desa Arajang, Yuliani mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengerukan tanah di wilahnya.

“Pihak kontraktor atau pun pemilik lahan tidak pernah koordinasi dengan pemerintah desa, saya baru tahu kalau ada pengerukan tanah di situ, ketika saya lewati saat keluar ke Gilireng,” sebut Yuliani.

Untuk itu, pihak aparat penegak hukum (APH) diminta tidak menutup mata dan terkesan melakukan pembiaran. Pihak Kontraktor CV. Menara Bajak Project harus tindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain membahayakan nyawa warga sekitar, aktivitas tersebut juga telah merusak pelestarian lingkungan, serta penggunaan material ilegal pada proyek strategis nasional itu jelas melanggar aturan yang berlaku.





Penulis: Andi M IqbalEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan