Wajo  

PI 10 Persen Wajo Disetujui, Pemkab Siapkan BUMD

ENEWS, WAJO — Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen untuk Kabupaten Wajo mendapat persetujuan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) setelah pembahasan bersama pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, SKK Migas dan Pemkab Wajo di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting bagi Pemkab Wajo untuk menyiapkan badan usaha yang akan mengelola PI. Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan pemerintah daerah segera melengkapi personel BUMD, mengubah bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta membentuk anak perusahaan pengelola PI.

“Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,” tegas Andi Rosman.

Selain kesiapan BUMD, sejumlah pekerjaan teknis juga masih harus dituntaskan. Di antaranya percepatan survei seismik 2D dan 3D, penyelesaian ganti rugi lahan, serta sejumlah perizinan, termasuk terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Andi Rosman menyebut hasil pertemuan tersebut akan segera ditindaklanjuti agar seluruh persyaratan administratif dan kelembagaan dapat diselesaikan.

Ia juga mengapresiasi peran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang turut mendorong permintaan PI 10 persen tersebut.

“Alhamdulillah ini semua tak lepas dari perjuangan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman serta koordinasi seluruh pihak yang telah bekerja keras,” kata Andi Rosman.

Pemkab Wajo selanjutnya akan menuntaskan berbagai persyaratan agar pengelolaan PI 10 persen dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi daerah. (Andi M Ikbal)





Tinggalkan Balasan