ENEWS, WAJO 》Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo terkesan segan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang telah melabrak peraturan daerah (Perda).
Diketahui, sejumlah rumah bernyanyi atau karaoke di Kota Sengkang disinyalir telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Usaha Karaoke di Daerah.
Pada Perda tersebut, terdapat aturan jadwal operasional karaoke yang kerap dilanggar oleh pemilik usaha karaoke.
Sesuai aturan perda, jam operasional paling cepat dimulai pada pukul 10.00 Wita dan diakhiri (tutup) paling lambat pukul 23.00 Wita, kecuali pada hari Sabtu dan hari Minggu paling lambat pukul 24.00 Wita.
Sayangnya, aturan jadwal operasional Karaoke yang tertuang pada Perda Wajo tersebut nampaknya tidak diindahkan oleh pemilik usaha karaoke.
Dari berbagai sumber dan penelusuran ENews Indonesia, rumah bernyanyi atau karaoke melakukan aktivitas hingga menjelang subuh dini hari setiap harinya.
Sementara, Kasatpol PP, Andi Bau Manussa yang dikonfirmasi ENews Indonesia untuk dimintai tanggapannya pada Sabtu, (24/05/25) belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.
(Andi M Ikbal)






