Tambang Ilegal di Lea Bone Kian Brutal, Aparat Dinilai Mandek Bertindak

Kapal penambang pasir di Desa Lea yang berjarak hanya beberapa meter dari bibir sungai. (Dok. Ardi)

ENEWS, BONE •• Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, semakin memprihatinkan. Hasil investigasi ENews Indonesia di lokasi menemukan kapal penambang menyedot pasir hanya dalam jarak beberapa meter dari bibir sungai, kondisi yang dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan longsor serta kerusakan lingkungan.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekhawatirannya.



“Bahaya sekali itu, karena kapalnya menyedot pasir cuma beberapa meter dari pinggir sungai,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Kapolsek Tellu Siattinge, AKP A. Muh. Siregar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (28/11/2025), mengaku bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada para penambang ilegal agar segera mengurus izin. Ia juga menyatakan tidak mengenal para pemilik tambang tersebut.

“Anggota kami sudah ingatkan penambang untuk mengurus izinnya. Saya juga tidak ada yang saya kenal dengan penambang,” jelasnya kepada ENews Indonesia.

Lebih lanjut, AKP Siregar menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan melaporkan aktivitas galian C ilegal itu ke Tipiter Polres Bone, namun prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Tipiter Polres Bone, tapi masih dalam tahap penyelidikan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyegelan lokasi tidak dapat dilakukan sembarangan tanpa pemenuhan prosedur resmi.

“Penyegelan lokasi harus ada prosedur yang harus dilengkapi,” tutupnya.

Warga setempat menilai aparat penegak hukum bergerak lamban, sebab aktivitas penyedotan pasir sudah lama berlangsung dan terus beroperasi meski telah berulang kali dikeluhkan.

Selain merusak ekosistem sungai, penyedotan pasir terlalu dekat dengan tepi sungai berisiko menciptakan abrasi, amblesan tanah, hingga mengancam pemukiman warga yang berada di sekitar aliran sungai.

Melanggar UU Minerba, Ancaman 5 Tahun Penjara

Aktivitas tambang ilegal di Desa Lea melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan Pidana penjara hingga 5 tahun dan Denda maksimal Rp100 miliar

Meski ancaman hukuman berat, tambang tersebut masih beroperasi tanpa tindakan tegas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas ESDM, serta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

“Kalau dibiarkan, sungai bisa rusak dan kami juga bisa kena dampaknya,” ujar warga.

Reporter: Try Ardiansyah





Tinggalkan Balasan