ENews, Bone •• Tambang mineral bukan logam dan batuan (Galian C) di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan meresahkan warga sekitar.
Kepala Desa Buareng, Imran Mappiare mengungkapkan, tambang tersebut sudah beroperasi sudah cukup lama.
“Kami tidak tegur karena mereka mengaku telah memiliki izin dari kabupaten (Pemda Bone),” kata Imran kepad ENews Indonesia, Senin (23/6/2025).
Lebih lanjut Imran menyampaikan, pihaknya (Pemerintah Desa) telah menggelar musyawarah untuk mengalihkan jalur pengangkutan hasil tambang tersebut.
“Kami hanya bisa ubah jalurnya, karena sudah mulai longsor tepi jalan akibat pengangkut tambang tersebut lalu lalang di perkampungan,” katanya.
“Area tambangnya juga sudah mulai longsor dan membahayakan penduduk,” lanjutnya.
Mewakili masyarakat setempat, pemerintah desa yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Sinjai – Bone itu berharap kepada pihak berwenang untuk meberikan perhatian serius terkait hal ini.
“Kami tidak tahu persis bagaimana perizinan tambang itu sebenarnya. Para penambang ini mengaku memiliki izin dari kabupaten,” tandasnya.
Perlu diketahui, untuk melakukan usaha tambang Galian C, pelaku usaha harus memiliki beberapa izin dan dokumen legal, sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta aturan turunannya.
Izin yang Diperlukan untuk Tambang Galian C (Non-logam & Batuan):
1. IUP (Izin Usaha Pertambangan)
Izin utama untuk melakukan kegiatan penambangan.
Diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (untuk lintas kabupaten/kota) atau Pemerintah Kabupaten/Kota (untuk dalam satu kabupaten/kota).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.
2. IPR (Izin Pertambangan Rakyat) (opsional)
Khusus untuk masyarakat lokal atau kelompok masyarakat di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tidak berlaku untuk badan usaha besar.
2. Persetujuan Lingkungan
Biasanya berupa:
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan), untuk kegiatan skala kecil.
Atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), untuk skala besar.
Diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat.
3. Izin Lokasi dan Tata Ruang
Surat keterangan bahwa lokasi tambang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Diterbitkan oleh Dinas Pertanahan atau Dinas PUPR.
4. Surat Persetujuan Pemanfaatan Lahan
Jika lahan bukan milik sendiri, harus ada surat sewa, kerja sama, atau pelepasan hak dari pemilik lahan.
6. NPWP dan Legalitas Badan Usaha
Harus berbentuk badan hukum, seperti CV, PT, atau koperasi, dan memiliki NPWP serta NIB (Nomor Induk Berusaha).
7. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Wajib disusun dan disetujui oleh dinas ESDM setempat, terutama untuk produksi rutin.
Tidak semua tambang galian C (mineral bukan logam dan batuan) harus memiliki izin dari Kementerian ESDM secara langsung.
Berikut penjelasan terbaru setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 dan PP No. 96 Tahun 2021:
SIAPA YANG MENGELUARKAN IZIN GALIAN C?
1. Kementerian ESDM (pusat):
Hanya mengeluarkan izin jika:
- Lokasi tambang berada lintas provinsi atau lintas negara.
- Wilayah usaha berada di wilayah pertambangan strategis nasional.
- Untuk izin yang berskala besar dan menyangkut kepentingan nasional.
- Untuk pemegang izin yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Pemerintah Provinsi (Gubernur):
Mengeluarkan izin jika:
- Lokasi tambang berada lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Kewenangan ini diberikan oleh pusat sesuai UU Minerba.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota):
- Saat ini tidak lagi berwenang mengeluarkan IUP sejak revisi UU Minerba Tahun 2020. Namun, mereka masih berperan dalam penerbitan:
- Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL),
- Izin lokasi dan tata ruang,
- Surat persetujuan penggunaan lahan.






