ENEWS POLMAN •• Kepala Sub Seksi Registrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Polewali, Kanwil Kemenhumham Sulawesi Barat (Sulbar), Asriani membenarkan adanya tahanan Polres Polewali Mandar (Polman) meninggal dunia sekira Pukul 12.00 Wita siang, Selasa (3/12/2024) kemarin.
Almarhum bernama Abdul Rahman Murad. Ia merupakan tahanan Polres Polman yang dititip di Lapas untuk persiapan pencoblosan di Pilkada Polman 27 November 2024.
“Almarhum merupakan tahanan Polres yang diduga kasus Judi Online (Judol) yang dititip di Lapas dalam rangka untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada serentak 2024,” ungkap Asriani saat di temui di Lapas Polman, Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut Asriani menjelaskan, pihak Polres Polman menitip tahanan tersebut pada 23 November 2024 dan almarhum di Lapas sudah sekitar sepuluh hari.
Lalu, pada tanggal 3 Desember 2024 dini hari, yang bersangkutan (Red. Almarhum Abdul Rahman) sakit perut, merasa mual dan buang air besar.
Setelah di kamar mandi Asriani menjelaskan, Almarhum terjatuh dan langsung dibawa ke klinik untuk dilakukan penanganan perawatan oleh perawat di klinik, dan selanjutnya di rujuk ke RSUD Hj Andi Depu, Polewali.
“Kayaknya yang bersangkutan (Red. Almarhum) memiliki riwayat penyakit Maag,” jelas Asriani.
“Kami berupaya membawa ke Klinik untuk diberikan penanganan. Diberikan infus oleh perawat atas instruksi dokter dan selanjutnya kami langsung bawa ke RSUD Hj Andi Depu, Polman. Ia meninggal di RSUD Hj. Andi Depu sekira pukul 12.00 Wita,” tuturnya.
Asriani mengungkapkan, almarhum mengalami goresan di bagian perut. Saat pihaknya bertemu dengan keluarga almarhum, pihak keluarga korban mengaku telah melakukan upaya pengobatan dengan cara dipijat di bagian perut dan dada sehingga menimbulkan goresan.
“Yang jelasnya dari Lapas kemudian dibawa ke RSUD Andi Depu Polewali, badannya bersih,” sebutnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris menyampaikan bahwa almarhum hanya dititip di Lapas untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada serentak 2024.
“Saat menjelang Pilkada Polman, pihak kami hanya menitip tahanan di Lapas untuk menyalurkan hak pilihnya mencoblos di Pilkada serentak 2024. Kami juga tidak mengetahui apakah almarhum itu sakit di Lapas ataupun tidak, intinya kami tidak tahu,” jelas Muhapris ke Enews Indonesia.
(Hasbi Waluyo)






