ENEWS WAJO •• Surat Edaran Penjabat (PJ) Bupati Wajo Andi Bataralifu terkait Nomor 400.12/45/Disdukcapil Tahun 2024 yang melarang camat, lurah dan kepala desa, untuk menerbitkan Surat Keterangan Domisili mendapat protes keras dari Pelita Hukum Independen (PHI).
Protes tersebut disampaikan saat Ketua PHI, Sudirman, SH MH bersama timnya menyampaikan aspirasinya di kantor DPRD Wajo pada Senin (9/9/2024).
“Terkait dengan larangan terhadap penerbitan surat domisili kami anggap surat edaran PJ Bupati tidak memiliki landasan hukum dan tentu ini bersifat ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa selain tidak dilandasi hukum, Surat Edaran tersebut juga mempersulit masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.
“Apa yang menjadi urgensi dari PJ Bupati sehingga menerbitkan Surat Edaran yang jelas-jelas mempersulit warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan?” tanyanya.
Di tempat yang sama, Kadir Nongko (Tim PHI) yang juga turut hadir bersama Sudirman, meminta agar Surat Edaran PJ Bupati Wajo dikaji ulang.
“Hari ini, rakyat terzolimi dengan Surat Edaran bupati kita. Semua dibuat dungu kalau kita pakai Surat Edaran PJ bupati karna ada hak konstitusi rakyat yang terkuliti oleh surat edaran PJ bupati. Ini kami anggap ceroboh dan apapun ceritanya, ini barang harus dikaji ulang,” ucap Kadir
Ia juga meminta kepada DPRD Kabupaten Wajo untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik ini.
“Kami minta RDP dilaksanakan hari Rabu depan dengan menghadirkan instansi terkait. Sebab, apabila aspirasi kami tidak ditindak lanjuti oleh DPRD Wajo, maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman dan Kemendagri,” terang Kadir.
Adapun Aspirasi PHI mendapat respon yang beragam dari penerima aspirasi DPRD Wajo.
H. Ambo Dalle anggota DPRD Wajo Fraksi NasDem pada kesempatan itu menyampaikan akan terlebih dahulu meneruskan aspirasi tersebut kepada pimpinan dewan.
“Subtansi dari aspirasi ini, kami paham dan karena urgensi masalah ini, DPRD Wajo melalui sekretariatnya akan segera membuat surat disposisi untuk pimpinan dewan guna menggelar RDP dengan instansi terkait,” katanya.
Berbeda dengan kader Partai Golkar, Andi Muhammad Akbar Al Fajri, dirinya bertegas bahwa sesuai dengan permintaan PHI, maka RDP harus dilaksanakan pada hari Rabu, dan memberikan perintah kepada sekretariat daerah untuk menghadirkan pihak terkait pada saat RDP.
“Pengurusan surat keterangan domisili sangat berdampak bagi masyarakat. Untuk itu, poin- poin yang sampaikan oleh PHI merupakan sesuatu yang urgen dan harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut masyarakat Kabupaten Wajo. Untuk itu, saya minta kepada sekretariat daerah untuk melaksanakan RDP pada hari Rabu dan harus menghadirkan Sekertaris Daerah (Sekda), Asisten 1, Kadis Dukcapil dan Kabag Hukum Wajo,” pintanya.
Sementara Fery Surahmat yang merupakan anggota fraksi PKB menyayangkan adanya aturan yang tidak dilandasi dengan hukum tersebut.
“Seharusnya ketika mengeluarkan aturan tentu harus memiliki landasan hukum dan kebijakan. Tidak boleh merugikan rakyat,” ujar Fery.
Jurnalis Enews: Andi Muhammad Ikbal






