Wajo  

Pemred Berita Wajo Penuhi Panggilan Polisi

Foto: Pimpinan Redaksi (Pimred) media online Berita Wajo, Edi Sudirman (memakai topi) saat membuat pengaduan di Mapolres Wajo sekira pukul 11.00 Wita, Kamis 12 September 2024.

ENEWS WAJO •• Seorang jurnalis media online di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Edi Sudirman memenuhi panggilan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Wajo setelah sebelumnya melaporkan tindakan kecaman, dugaan ancaman serta tudingan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan warga setempat.

“Saya kembali dimintai keterangan tindak lanjut aduan tersebut. Saya dan saksiku sudah di-BAP dan saya sudah serahkan bukti chat sampai rekaman suara ke penyidik,” ungkap Edi kepada Enews Indonesia, Kamis 19 September 2024.



Sementara, Penyidik Reskrim Tipidter Polres Wajo, Ipda Tahya Cahya Wiguna membenarkan adanya laporan itu. Ia mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Apakah ada unsur pidana dan melanggar undang-undang informnasi Eletronik ITE. Kita masih melakukan penyelidikan,” kuncinya.

Sebelumnya diberitakan, merasa diancam dan dihina, Pemipinan Redaksi (Pemred) media online Berita Wajo, Edi Sudirman (43), membuat pengaduan di Mapolres Wajo sekira pukul 11.00 Wita, Kamis 12 September 2024.

“Saya melakukan pengaduan ke Polres Wajo karna saya merasa terancam dan dihina,” sebutnya kepada Enews Indonesia.

Edi menjelaskan, aksi pengancaman dan penghinaan tersebut bermula ketika dirinya melakukan investigasi terkait adanya masyarakat yang mengeluhkan sewa lokasi pedagang kaki lima yang terlalu mahal.

“Pada saat tiba di lokasi, saya menemukan adanya keganjalan dimana pemilik salah satu toko di Jl. Andi Paggaru, Kelurahan Teddaopu Kecamatan Tempe, menyewakan lahan di depan tokonya yang diduga merupakan bahu jalan karena posisi tempat penjualan berada di atas drainase,” bebernya.

Naasnya, investigasi yang dilakukan Edi justru mendapat tekanan yang diduga dilakukan oleh pemilik Toko Azka dimana tempat lokasi yang dikeluhkan warga tersebut.

Edi mengaku mendapat kalimat kurang sedap (pengancaman dan penghinaan) oleh pemilik toko.

“Kau pecundang, berapa dibayarkan ko, Lajattappa (muka jelek. red), wartawan buajako (wartawan rakus/serakah. red).” ucap Edi menirukan perkataan oknum tersebut saat berkomunikasi melalui pesan singkat Whatsapp pada Kamis (12/9/2024).

(Andi Muhammad Ikbal)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan