ENEWS WAJO •• LK harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri puluhan motor. LK merupakan warga Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Saat hendak diringkus polisi dari kepolisian Polres Wajo, LK harus dihadiahi timah panas di kakinya lantaran mencoba melawan petugas.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho menyampaikan, awal mula pengungkapan kasus tersebut saat pihaknya dari Polsek Majauleng mendapat laporan masyarakat dengan Nomor Laporan: LP/B/21/VIII/2024/SPKT/Polsek Majauleng/Polres Wajo/Polda Sulsel. Dugaan tindak pidana Curanmor, di Kecamatan majauleng pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 lalu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat reskrim bersama unit resmob polres wajo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengambil baket dari saksi – saksi dan melakukan pengecekan CCTV disekitar TKP sehingga diperoleh ciri- ciri pelaku,” jelas Rosid saat gelaran press release di Mapolres Wajo, Rabu (11/9/2024).
Ia melanjutkan, setelah memastikan ciri dan keberadaan pelaku Unit Resmob Polres Wajo melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Saat diamankan pelaku LK berupaya melakukan perlawanan sehingga pihak kami melepaskan tembakan peringatan namun tak diindahkan pelaku, sehingga personel melepaskan tembakan terukur terhadap tersangka,” sebutnya.
Setelah diamankan lanjut Kapolres, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari pengakuan LK, dirinya menjual motor hasil curian dengan harga mulai Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, dan juga pelaku merupakan residivis dalam perkara pencurian dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyebut, pelaku merupakan spesialis kunci melekat yang mana setiap melakukan aksinya pelaku berkeliling di wilayah Wajo dan di luar Kabupaten Wajo.
“Dimana terdapat 10 TKP di Kabupaten Wajo, dua TKP di Kabupaten Sidrap dan dua TKP di Kabupaten Luwu,” ungkapnya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 24 unit kendaraan roda dua (motor) yang mana barang bukti tersebut sebelumnya berada di Morowali yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan truk menuju Polres Wajo.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara berdasarkan pasal 363 KUHPidana,” kunci Kapolres.
(Andi Muhammad Ikbal)






