SMSI Wajo Soroti Pembangunan Gerai Indomaret Tanpa PBG di Atakkae

Ketua SMSI Wajo, Andi Erwin.

ENEWS, WAJO ••》Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Wajo, Andi Erwin, menyoroti pembangunan Gerai Indomaret di Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Andi Erwin menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.



“Apapun alasannya, tidak dibenarkan ada pekerjaan bangunan sebelum memiliki legalitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya, Selasa (10/2/2026).

Ia menyayangkan perusahaan berskala nasional seperti Indomaret justru tidak menunjukkan kepatuhan terhadap aturan daerah.

“Jangan karena merasa perusahaan besar kemudian seenaknya melanggar aturan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Indomaret, Nurdin, saat dikonfirmasi ENews Indonesia, mengakui bahwa dokumen PBG untuk pembangunan gerai tersebut memang belum terbit.

Menurutnya, proses pengurusan izin telah dilakukan sejak Desember 2025 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Wajo, namun terkendala sistem.

“Sejak bulan Desember kami sudah mengurus perizinan di kantor PU Wajo, namun terkendala jaringan sehingga PBG belum terbit sampai sekarang,” jelasnya.

Meski demikian, Nurdin mengakui pihaknya tetap melanjutkan pembangunan dengan alasan pertimbangan kerugian finansial.

“Pembangunan tetap kami jalankan karena tukang yang kami gunakan mayoritas dari Jawa. Jika pekerjaan dihentikan, kami berpotensi mengalami kerugian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Wajo terkait langkah pengawasan maupun penindakan terhadap pembangunan yang belum mengantongi PBG tersebut.

(Andi Iqbal)





Tinggalkan Balasan