ENEWS, PENDIDIKAN •• Senat Mahasiswa Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Seminar Legislatif Nasional bertema “Revisi RUU KUHAP, Sebuah Urgensi Nasional Dalam Mewujudkan Keadilan” dan juga membahas rancangan KUHAP.
Kegiatan itu digelar di Auditorium UINAM, Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Selasa (17/6/2025).
Penyenggelara kegiatan tersebut bekerjasama dengan Media Wasilah, Mindset Hukum, dan berkalobrosai dengan UKM Seni budaya ESA.
Seminar tersebut menghadirkan sejumlah pembicara ternama diantaranya: anggota Komisi I DPR RI Dr H Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim s.Sos MSI, Kabid Hukum Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan SIK M, Kejaksaan Tinggi Sulsel (Kejati) Agus Salim SH MH, DR H Tahjuddin Rahman SH MH. Dr. H Abd Rauf Muhammad Amin, LC MA, Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Muh Amiruddin SH MH.
Fatahilla Syahadah selaku moderator dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa Seminar Nasional ini bertujuan untuk membahas rancangan KUHAP tentang upaya pencegahan kekerasan dan penyiksaan pada proses pemeriksaan perkara pidana.
Selain itu kata Fatahilla, kegiatan ini juga membahas mengenai urgensi dan implikasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terhadap sistem Peradilan Pidana Nasional.
Sementara, Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Syari’ah, Aqil Abdan Syakuran
dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini bukan hanya sekedar pemaparan tentang problematika dalam RUU.
“Tapi ini akan menjadi masukan kepada Komisi III DPR RI untuk isu terkait kebijakan nasional dalam ranah hukum Acara Pidana, yang merupakan hal yang urgen dalam hukum formil,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, goals dari seminar ini yaitu adanya pembukuan serta diterbitkan oleh lembaga Senat Mahasiswa (Sema) dengan judul: Catatan Aspirasi: Problematika dalam RUU KUHAP Penguatan Restoratif Justice dalam Instansi Hukum.
“Dengan begitu, seminar tidak berhenti hanya dalam 1 hari akan tetapi menjadi catatan yang bisa dibaca dan menjadi referensi bagi masa depan hukum acara di Indonesia,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Dr. H. Tadjuddin Rachman, SH MH selaku Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar menekankan bahwa tidaklah tepat jika hanya menyalahkan substansi hukum semata, sementara aparat penegak hukumnya dianggap baik. Menurutnya, keduanya adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Untuk mewujudkan keadilan yang sejati, baik aturan hukum maupun aparat pelaksananya harus berjalan selaras,” katanya.
Sementara, Dr. H. Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim, SSos MSi dari anggota Komisi I DPR RI membahas pentingnya transparansi dalam pemeriksaan kekayaan pejabat.
Ia menyoroti perlunya sistem peradilan yang adil dan transparan. Di mana, perhitungan kekayaan pejabat publik harus sesuai dengan penghasilan yang mereka terima, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Pembicara lainnya, Soetarni, SH MH dari perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan pandangan tentang pentingnya merespons aspirasi masyarakat.
“Terutama yang berkaitan dengan kesadaran hukum dan perlunya pendekatan hukum yang lebih manusiawi dan menyentuh akar permasalahan sosial,” ujarnya.
Pembicara terakhir dari kepolisian, Dr. Heriyanto AMK, SH MH M.APK selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulawesi Selatan dalam pemaparannya mengangkat isu equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Ia juga menyinggung konsep hukum fiksi dalam pandangan ahli, dan pentingnya pembaruan hukum yang responsif terhadap realita sosial.
Seminar ini diharapkan menjadi forum penting bagi pemangku kepentingan untuk membahas dan memberikan masukan terhadap RUU KUHAP baru.
KUHAP yang baru akan lebih efektif dalam melindungi hak-hak asasi manusia dan menegakkan hukum di Indonesia.
(Angki Perdana)






