ENEWS MAMUJU — Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Musra Awaluddin, bersama pejabat fungsional menghadiri rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulbar tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan, yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulbar, Kamis (13/2/2025).
Rapat ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto. Turut hadir, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, Kepala Divisi Kemenkumham Sulbar John Batara, serta Tim Perancang Perundang-undangan Kemenkumham dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, dalam sambutannya menyebut bahwa proses harmonisasi memerlukan ketelitian, kecermatan, ketepatan dan keakuratan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait analisis norma-norma kesesuaian.
“Itu semua dilakukan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan kita ingin memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan di Sulbar,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulbar, Musra Awaluddin menyampaikan, kegiatan itu bertujuan untuk menyelaraskan dan memperkuat konsepsi ranperda sebelum diajukan ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
“Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan di Sulbar,” ucapnya.
Dalam forum ini, Musra Awaluddin mengatakan bahwa para peserta rapat juga ikut memberikan masukan serta menyampaikan berbagai aspek teknis yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda.
“Ada beberapa isu strategis yang dibahas mencakup pengelolaan zona perikanan, perizinan usaha perikanan, pengawasan eksploitasi sumber daya laut, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir dan nelayan kecil,” jelasnya. (HW/*)