Dalif Arsyad Sosialisasi Perda Kepariwisataan di Banggae, Sulbar

ENEWSINDONESIA.COM, Sulbar – Politisi DPRD Sulawesi barat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dalif Arsyad bersama camat Banggae Amril Salam, mengadakan acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi barat no 1 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018- 2025 bertempat di aula kantor Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi barat, Rabu 30 Maret 2022.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekertaris Camat Banggae, Hifni Zakariyah, para lurah sekecamatan Banggae, kepala lingkungan, dan beberapa masyarakat yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

   
 

Dalif Arsyad mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene agar memelihara dan mengembangkan pariwisata yang ada di Kabupaten Majene, karena menurutnya, Majene dalam dunia pariwisata memiliki potensi dalam menarik wisatawan lokal maupun mancanegara.

“Daerah kita di Majene ini begitu banyak tempat – tempat menarik yang sangat dapat kita jadikan sebagai daya tarik bagi para wisatawan. Ditambah adanya makanan khas kuliner daerah Mandar yang pasti bapak – bapak dan ibu sudah tahu semua tempat dan namanya, sayang kalau kita tidak kembangkan,” ujar Dalif.

Dalif menambahkan, terlepas dari itu semua, sesuai dengan agenda pada kesempatan ini tentang Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 1 tahun 2019 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018- 2025. Ada beberapa poin yang telah dicantumkan di dalamnya yang sudah dibagikan.

“Silahkan baca! Untuk poin – poinnya nanti, akan dijawab dan dijelaskan oleh pak Camat Banggae,” jelasnya dihadapan para hadirin.

Tidak berselang lama, Camat Banggae Amril Salam menjelaskan dan membacakan isi poin Perda pada agenda tersebut dan sekaligus memberi kesempatan kepada peserta yang hadir untuk bertanya dan menyampaikan gagasannya, sebagai diskusi.

“Setelah saya bacakan dan jelaskan, kita akan masuk acara diskusi. Silahkan bapak ibu dan saudara – saudara sekalian menanggapi, bertanya, dan memberi saran dan masukkan,” ucap Amril.

Adapun beberapa poin Perda yang
dijelaskan adalah;

1. Ketentuan umum peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi barat tahun 2018- 2025,

2. Pembangunan kepariwisataan provinsi,

3. Pembangunan kewilyaan pariwisata provinsi,

4. Pembangunan DPP,

5. Pembangunan industri pariwisata provinsi,

6. Pembangunan kelembagaan pariwisata provinsi,

7. Pembangunan pemasaran pariwisata provinsi,

8. Indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi,

9. Kerja sama,

10. Pengawasan dan pengendalian.

Para peserta yang hadir nampak sangat antusias yang menyampaikan gagasan dan pertanyaannya dan dijawab oleh Dalif Arsyad dan Amril Salam dengan jelas. Acara pun selesai dengan lancar dan aman.

banner 728x250    banner 728x250  
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan