ENEWSINDONESIA.COM, KALSEL – Asosiasi Kelompok Sopir Kalimantan menggelar unjuk rasa (Unras) di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya di simpang Lumba-Lumba, Banjarmasin Barat, Selasa (22/2/2022).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa aksi tersebut ternyata menyalahi aturan pengajuan ijin, dimana aksi tersebut dinilai melanggar hukum dan tidak dibenarkan.
Selain itu pemberitahuan aksi tersebut tidak jelas dikarenakan tidak ada penanggung jawab dan Koorlapnya.
“Ingat ini negara hukum bukan negara suka-suka sendiri jadi semua berdasarkan aturan hukum,” tegas Kapolresta Banjarmasin.
Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan.
“Tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan. Jadi disini kami larang adanya unjuk rasa atau apapun bentuk nya yang dapat mengganggu jalannya roda-roda perekonomian di pelabuhan ini,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga mengimbau kepada siapapun agar jangan coba-coba membuat situasi menjadi tidak kondusif di pelabuhan.
“Ini demi kemaslahatan masyarakat umum dan demi perekonomian kita yang lebih baik lagi,” ucap Kapolresta Banjarmasin
Tak hanya itu, ia meminta masyarakat jangan terpancing isu dari provokator dan berita hoax tentang adanya unjuk rasa di pelabuhan tersebut.
“Situasi kita masih pandemi Covid-19, saya minta semua sama-sama menjaga kedisiplinan protokol kesehatan, ” tutup Kapolresta Banjarmasin.
Diketahui dalam pengamanan ini selain Polresta Banjarmasin juga melibatkan personel dari Dit Samapta Polda Kalsel, Sat Brimobda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polres Batola dan Polres Banjar. (*)