Sejumlah Bangunan di GOR Sudiang Disegel Satpol PP Pemprov Sulsel

Foto: Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis (topi hitam) saat memberikan penjelasan mengenai penyegelan bangunan kepada pihak pengelola bangunan liar tersebut. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

ENews, Makassar •• Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menertibkan bangunan perumahan ilegal yang berdiri tanpa izin di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Lokasi GOR Sudiang sendiri berada di atas lahan milik Pemprov Sulsel, sesuai Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994.



banner 728x250

Sasaran penertiban tersebut meliputi bangunan yang dibangun secara ilegal tanpa alas hak yang sah, termasuk yang dijual oleh oknum pengembang (developer) tanpa dokumen legal memadai.

Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menegaskan bahwa penertiban telah melalui tahapan sesuai standar prosedur operasional.

“Alhamdulillah, hari ini kita melaksanakan penegakan Perda dan Perkada dalam bentuk penertiban. Ini tidak dilakukan ujug-ujug, tapi melalui proses panjang sesuai SOP yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya di lokasi kegiatan.

Ia mengungkapkan bahwa surat peringatan telah dikirim sebanyak tiga kali kepada para penghuni dalam kurun enam hari berturut-turut. Hal ini memberikan ruang bagi warga untuk mengosongkan lokasi secara sukarela.

Pembangunan ini tidak memiliki izin dan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti PBG. Ini jelas menyalahi aturan karena berdiri di atas aset negara.

Penertiban dilakukan terhadap enam rumah yang sudah rampung dibangun dan beberapa unit lainnya yang masih dalam tahap fondasi.

“Bangunan ini tidak memiliki dokumen sah seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dibangun tanpa izin di atas tanah negara,” tegas Arwin.

Langkah ini juga merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penertiban Bangunan.

Pelanggaran mencakup penguasaan ilegal terhadap lahan milik negara, pembangunan tanpa perencanaan tata ruang, dan ketiadaan dokumen legal.

Arwin menambahkan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap pengelolaan barang milik daerah, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tata kelola kawasan olahraga milik negara.

Operasi ini turut melibatkan Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar, hadir Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Tim Litigasi dan Non Litigasi Biro Hukum Pemprov Sulsel, Perwakilan Dispora Sulsel dan Pihak-pihak teknis lainnya. (Red)





banner 728x250

 

Tinggalkan Balasan