ENEWS POLMAN •• Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) akan memanggil 29 kepala desa dari 144 desa di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) pada Senin (23/12/2024) mendatang.
Pemanggilan tersebut untuk membahas terkait adanya temuan (penyalahgunaan. Red) para kepala desa berdasarkan hasil pemeriksaan APIP terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021-2023.
“Kami melakukan pemanggilan kepala desa karena adanya temuan. Kalau ada temuan (penyalahgunaan. Red), maka dikembalikan secepatnya, kita mau semua persoalan kepala desa diselesaikan dengan baik,” kata Kepala Inspektorat Polman, Ahmad Syaifuddin kepada Enews Indonesia, Sabtu (21/12/2024).
Ahmad Syaifuddin membeberkan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepala desa terkait temuan penyalahgunaan anggran mulai dari tahun 2021, 2022 dan 2023.
“Semua desa akan kami panggil yang ada temuannya tahun anggaran 2021-2023 untuk segera menyelesaikan. Sesuai dengan penyampaian Polda Sulbar kepada kami,” imbuhnya.
Rencananya, mantan kepala desa juga akan dipanggil karena ada yang belum menyelesaikan pemasalahan penyalahgunaan anggaran saat menjabat.
“Kita akan melakukan pendekatan secara persuasif untuk menyelesaikan temuannya tersebut. Kalau memang tidak mau dan ingin main-main dalam persoalan ini maka kita akan serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Ahmad Syaifuddin menjelaskan bahwa Inspektorat Polman melakukan pemanggilan agar para kepala desa ini mengembalikan dana yang disalahgunakan agar bisa digunakan dalam membangun dan memperbaiki daerah ini.
“Temuan Inspektorat dari 144 desa di Polman sekira Rp.2 Miliar dan itu bervariasi. Tapi sudah ada beberapa kepala desa yang mengembalikan atas temuan itu sekira Rp.1,4 Miliar dan sisanya itu yang belum mengembalikan,” ungkapnya. (HW)






