ENEWS, BONE •• Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam dua operasi terpisah pada 22 dan 26 Oktober 2025, total enam pelaku penyalahgunaan sabu berhasil diamankan.
Penangkapan pertama dilakukan Rabu (22/10/2025) dini hari di Jalan Kalimantan, Watampone. Polisi menangkap FR (23) yang kedapatan membawa dua sachet sabu seberat 0,60 gram. Dari pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari AD (41) seharga Rp300 ribu.
Polisi kemudian menangkap AD di kediamannya dan menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Keduanya merupakan residivis dan dijerat Pasal 114 jo. 112 jo. 132 UU Narkotika.
Empat hari kemudian, Minggu (26/10/2025), Satresnarkoba kembali mengungkap tiga kasus dalam satu hari dengan empat tersangka.
- Di Desa Welulang, Amali, polisi menangkap RH (22) dan AJ (25) dengan barang bukti sabu 0,64 gram dan dua ponsel.
- Di Desa Timurung, Ajangale, ditangkap AD (29) dengan barang bukti sabu 0,33 gram, yang kemudian dikembangkan hingga tertangkap ML (36) dengan sabu 1 gram di Jalan Wajo, Pompanua.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. 112 ayat (1) jo. 132 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. (Red)






