ENEWS, BONE •• Karir Bripka A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi di institusi kepolisian harus terhenti gegara tersandung kasus narkoba. Ia dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/316/V/2025.
Upacara PTDH itu digelar secara resmi oleh Polres Bone terhadap Bripka Andi M Rusdi dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi dan dihadiri jajaran pejabat utama serta para Kapolsek di Mapolres Bone, Selasa (17/6/2025).
“Ini adalah hari yang tidak membanggakan bagi institusi. Tapi langkah ini harus diambil. Institusi tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencederai kehormatan Polri,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Dengan nada lantang, AKBP Sugeng menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama. Tak hanya merusak generasi, tetapi juga mencoreng marwah negara jika aparat penegak hukum turut terlibat di dalamnya.
“Keterlibatan anggota Polri dalam penyalahgunaan narkoba adalah pengkhianatan. Pengkhianatan terhadap sumpah, terhadap rakyat, dan terhadap institusi Bhayangkara,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata penegakan disiplin dan integritas institusi. Ia mengingatkan bahwa seluruh anggota harus menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan Polri.
“Tak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri. Sekali melanggar, tak akan ada toleransi,” tegasnya.
Sepak Terjang Bripka A. M Rusdi dalam Kasus Narkoba
Dari data yang dihimpun ENews Indonesia, Brigpol Andi Rusdi diringkus dalam sebuh penggerebekan di Desa Bulu-Bulu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, pada Selasa (07/09/21) lalu.
Dia diringkus sesaat setelah melakukan transaksi dengan terdakwa lain bernama Andi Ferdi alias Ferdi, untuk dikonsumsi bersama. Transaksi dilakukan setelah Rusdi menerima transfer uang sebesar Rp3 juta dari Ferdi, yang kemudian digunakan untuk membeli dua sachet sabu dari seorang pria bernama Andy (DPO) di Kecamatan Palakka.
Setelah pembelian, terdakwa menyerahkan sabu kepada Ferdi di pinggir jalan Desa Lapasa, Kecamatan Mare, dan kemudian ikut mengonsumsinya.
Perbuatan ini bukan yang pertama kali dilakukan. Terdakwa mengakui sudah dua kali urunan membeli sabu bersama Ferdi untuk dipakai bersama.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Sat Res Narkoba Polres Bone melakukan penggerebekan di rumah Ferdi dan menemukan empat sachet sabu beserta sebuah handphone.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar, kristal bening yang ditemukan positif mengandung metamfetamina, yang tergolong sebagai narkotika golongan I.
Dalam proses hukum yang dilalui berdasarkan nomor perkara: 254/Pid.Sus/2021/PN Wtp Pengadilan Negeri Watampone menjatuhkan 1 tahun 4 bulan kepada Brigpol A. Muh Rusdi Bin A. Abdullah Nawawi, yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1.
Tanggapan Forbes Anti Narkoba Bone
Menanggapi keputusan tegas tersebut, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone, A. Singkeru Rukka, memberikan dukungan penuh sekaligus pesan edukatif kepada masyarakat.
“Kami sangat mendukung langkah tegas Kapolres Bone. Ini menjadi pesan moral yang kuat bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, tapi diwujudkan dengan tindakan nyata, bahkan dalam lingkungan internal kepolisian. Ini contoh yang patut dicontoh oleh seluruh elemen penegak hukum,” tegasnya.
“Namun pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Pemerintah, aparat, tokoh agama, tokoh pemuda, guru, hingga orang tua harus membangun benteng bersama dari keluarga, sekolah, hingga komunitas,” tambahnya.
Andi Singke juga menyerukan pentingnya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif.
“Kami di Forbes Anti Narkoba mengajak seluruh masyarakat Bone untuk tidak sekadar menjadi penonton. Laporkan jika ada penyalahgunaan, beri edukasi kepada generasi muda, dan mari bangun budaya tolak narkoba dari lingkungan terkecil: keluarga,” pungkasnya.
(Redaksi)






