Sambangi DPRD, PPPK Paruh Waktu di Polman Kesulitan Urus SKCK

Foto: Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Polman gelar RDP di DPRD Polman. (HW)

ENews, Polman •• Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Polman terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu di ruang Asprasi DPRD Polman, Kamis (18/09/2025).

Maemunis Amin, selaku juru bicara mempertanyakan nasib PPPK Paruh Waktu yang mengalami kesulitan dalam tahap pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai prasyarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).



Di mana diketahui bahwa dari 4200 peserta PPPK Paruh Waktu, ada 2000 orang yang tidak bisa melakukan pendaftaran pembuatan SKCK yang disebabkan oleh satus kepesertaan BPJS yang tidak aktif.

“Jujur saja teman-teman disini kesulitan untuk menyelesaikan persoalan BPJS ini karena ketika dilakukan pengurusan otomatis seluruh anggota keluarga yang ada di KK (Kartu Keluarga) akan ikut terbaca, sementara dari segi finansial mereka tidak punya biaya,” ungkapnya.

Sementara Rosdiana Nasir, selaku Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kabupaten Polman menerangkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Polman juga telah melakukan kerjasama terkait pendaftaran kepesertaan JKN Kesehatan bagi Honorer.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah honorer, yang kalau dikepesertaan kami dengan Pemerintah Daerah itu artinya masuk dalam kategori honor daerah, dan ini juga sudah ada yang didaftarkan kepesertaan JKN nya oleh pemda,” ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa pihak BPJS Kesehatan tidak pernah mempersulit segala proses pengurusan dokumen termasuk pengurusan SKCK. Di mana pengurusan SKCK ini memiliki aturan dan mekanisme tersendiri dan sudah tersistem dalam aplikasi Presisi Polri.

“Kami hanya meluruskan keluhan bapak ibu sekalian, bahwa BPJS ini dianggap berat atau ribet saat pengurusan SKCK. Kami luruskan bahwa kami tidak memungut biaya sama sekali bahkan pengurusan di kantor juga kami tidak pernah meminta fotocopyan kalo di kantor,” tambahnya.

Pihan BPJS Kesehatan Polman juga telah menyiapkan layanan tambahan untuk mengantisipasi adanya lonjakan pelayanan.

“Makanya kami sudah menyiapkan tenda di depan demi kelancaran dan kenyamanan peserta,” ucapnya.

Diketahu bahwa kewajiban kepesertaan BPJS diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Namun, kewajiban BPJS aktif ini tidak menjadi syarat resmi dalam penerbitan SKCK, melainkan syarat umum untuk pelayanan publik tertentu sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program_ Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan