ENEWS, WAJO ••》Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Wajo menuai sorotan. Roti kemasan yang dibagikan dalam paket MBG disebut tidak mencantumkan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, izin edar, hingga label halal.
Program MBG bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak guna mendukung tumbuh kembang dan menekan angka stunting. Namun di lapangan, menu yang dibagikan menjadi perbincangan publik, khususnya pada Bulan Suci Ramadan.
Risman, salah satu pihak yang menyoroti program tersebut, menyebut roti kemasan yang dibagikan tidak jelas asal-usulnya.
“Roti kemasan yang dibagikan pada paket MBG tidak diketahui muaranya, tidak tertuang nama perusahaan yang mengelola, tidak ada tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa serta tidak ada label halal,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Ia meminta SPPG selaku pelaksana lebih cermat dalam memastikan legalitas dan kelayakan produk sebelum didistribusikan kepada anak-anak.
Menurutnya, setiap pangan olahan yang dikemas dan diperdagangkan wajib memiliki izin edar, baik PIRT untuk industri rumah tangga maupun izin BPOM RI MD/ML untuk industri skala besar.
Mengacu pada regulasi, kemasan roti wajib mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, kode produksi, tanggal kedaluwarsa, serta nomor izin edar.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, produk pangan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali secara jelas dinyatakan tidak halal.
Risman juga menegaskan pentingnya keamanan bahan kemasan sesuai ketentuan PerBPOM Nomor 20 Tahun 2019, yang mengatur bahwa bahan kemasan pangan tidak boleh melepaskan zat berbahaya dan harus memenuhi standar keamanan pangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG terkait sumber dan legalitas roti kemasan yang dibagikan dalam program MBG tersebut.
(ANDI IKBAL)






