Polemik Isu Zakat ASN 7 Persen di Bantaeng

Kantor BAZNas Bantaeng. (Dok. Ismail)

ENEWS, BANTAENG •• Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Isu tersebut berkembang setelah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluhkan adanya pemotongan zakat profesi hingga 7 persen, jauh di atas ketentuan nasional sebesar 2,5 persen.

Kebijakan tersebut dinilai sepihak dan tidak memiliki regulasi yang jelas, sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.



Sejumlah ASN menyebut kebijakan itu menjadi perbincangan hangat di lingkungan birokrasi Bantaeng.

“Biasanya zakat profesi ASN dipotong 2,5 persen. Tapi sekarang tiba-tiba menjadi 7 persen. Kami heran karena tidak pernah ada sosialisasi atau aturan resmi yang kami ketahui,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, Kamis (18/12/2025).

Secara nasional, zakat profesi ASN diatur sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto, sebagaimana merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan berbagai regulasi terkait pengelolaan zakat, termasuk Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang BAZNAS beserta perubahannya.

ASN tersebut menegaskan, dalam regulasi yang berlaku tidak ditemukan ketentuan zakat profesi sebesar 7 persen.

“Kalau memang ada aturan yang menaikkan menjadi 7 persen, seharusnya disampaikan secara terbuka dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa zakat penghasilan hanya wajib ditunaikan apabila telah mencapai nisab, yakni setara dengan nilai 85 gram emas murni per tahun.

Untuk tahun 2025, nisab zakat penghasilan diperkirakan sekitar Rp7,1 juta per bulan, tergantung harga emas yang berlaku.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Bantaeng, Hamzar, S.Pd.I., M.Pd., membantah adanya pemotongan zakat ASN hingga 7 persen.

Saat dikonfirmasi ENews Bantaeng pada Kamis (18/12/2025), ia menegaskan bahwa BAZNAS bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Itu tidak benar. Apa yang kami jalankan sudah sesuai dengan peraturan dan peruntukannya,” kata Hamzar.

Ia bahkan meminta agar pihak yang menyebarkan informasi tersebut dipertemukan langsung dengannya.

“Kalau bisa, pertemukan saya dengan orang yang menyampaikan itu,” ujarnya, seraya menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tudingan tersebut terbukti sebagai fitnah.

Hingga berita ini diterbitkan, polemik terkait dugaan pemotongan zakat ASN di Bantaeng masih menjadi perhatian publik dan menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Kontributor: Ismail L





Tinggalkan Balasan