ENEWS, SINJAI ••》Rapat hak interpelasi DPRD Kabupaten Sinjai yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026) batal digelar karena Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menghadiri agenda pemerintahan di Makassar.
Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, mengatakan rapat ditunda lantaran DPRD menginginkan Bupati hadir langsung untuk memberikan penjelasan terkait materi hak interpelasi.
“Rapat hak interpelasi batal dilaksanakan karena ada kegiatan Bupati Sinjai hari ini,” kata Andi Jusman kepada Enewsindonesia.com.
Ia menegaskan, kehadiran Bupati tidak dapat diwakilkan oleh pejabat lain dari Pemerintah Kabupaten Sinjai. Karena itu, DPRD akan menjadwalkan ulang melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus).
“Untuk jadwal belum ada, akan dibahas di Bamus untuk agenda selanjutnya,” ujarnya.
Ratnawati Arif diketahui mengikuti rapat finalisasi penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Makassar.
Hak interpelasi tersebut diajukan DPRD untuk meminta penjelasan Bupati terkait tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan daerah, serta tindak lanjut rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang dinilai belum dijalankan.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Sinjai sepakat mengajukan hak interpelasi dalam rapat paripurna yang dihadiri 24 anggota dewan dan dinyatakan kuorum.
Penggunaan hak interpelasi ini menjadi yang pertama dalam sejarah DPRD Kabupaten Sinjai. (Asrianto)






