ENEWS, BANTAENG ••》Dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) secara resmi melaporkan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bantaeng ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul klarifikasi yang dinilai tidak logis dan bertentangan dengan bukti rekaman suara yang telah beredar luas di publik.
Sekretaris LBH CCI Kabupaten Bantaeng, Misbah, menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menilai klarifikasi Dirut PDAM, Suardi, tidak sejalan dengan isi rekaman voice note yang viral di media sosial.
“Ini bukan sekadar isu opini. Ada rekaman suara yang secara jelas menyebut angka nominal serta membawa-bawa nama kepala daerah. Klarifikasi yang disampaikan justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan,” ujar Misbah kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Sebelumnya, Suardi menjelaskan bahwa rekaman tersebut bermula saat seorang bernama Alwi mendatanginya untuk meminta bantuan terkait pekerjaan pembuatan pagar di wilayah Loka, Kecamatan Uluere, yang disebut-sebut belum dikerjakan.
“Mendengar itu, saya mencoba memfasilitasi agar pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh Alwi. Itu murni bentuk bantuan,” ujar Suardi saat dikonfirmasi memberi klarifikasi terkait rekaman suara yang beredar, Jumat (16/1/2026).
Terkait penyebutan nama Bupati Bantaeng dalam rekaman, Suardi membantah adanya maksud tertentu.
Ia mengklaim penyebutan nama kepala daerah semata untuk menenangkan Alwi yang disebut sedang terdesak kebutuhan biaya pernikahan.
Namun, LBH CCI menilai penjelasan tersebut bertolak belakang dengan rekaman suara yang beredar, di mana Dirut PDAM terdengar menyebut nominal uang sebesar Rp40–50 juta serta mengaitkan proses pencairan dana dengan otoritas kepala daerah.
LBH CCI menduga kuat adanya praktik makelar proyek dan potensi permintaan fee dalam pengaturan sejumlah proyek pemerintah daerah yang melibatkan pejabat BUMD tersebut.
Dugaan itu, menurut Misbah, merupakan ancaman serius terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mencium aroma busuk dalam pola pengaturan proyek ini. Pejabat publik seharusnya mengabdi pada pelayanan masyarakat, bukan bermain sebagai perantara proyek atau menarik fee dengan dalih apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dalih “bantuan biaya pernikahan” yang disebut dalam klarifikasi Dirut PDAM di sejumlah media online.
Menurutnya, alasan tersebut tidak hanya tidak logis, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan gratifikasi terselubung.
“Ini bukan cerita warung kopi. Ini menyangkut uang, jabatan, dan kewenangan publik,” kata Misbah.
LBH CCI mendesak APH untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul dana, motif pemberian, serta relasi kekuasaan di balik dugaan aliran uang tersebut.
Mereka menekankan pentingnya aspek etika publik, transparansi, dan akuntabilitas pejabat negara.
“Pejabat publik dilarang mencampuradukkan urusan pribadi dengan kewenangan jabatan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Misbah.
LBH CCI menegaskan tidak akan membiarkan persoalan ini menguap tanpa kejelasan hukum.
“Ini demi menjaga marwah daerah dan kepercayaan publik,” tutupnya.
Reporter: Ismail L






